PATI, Lingkarjateng.id – Keberadaan sound horeg, sistem tata suara yang sering digunakan dalam kegiatan karnaval, mendapat penolakan kuat dari masyarakat Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Tokoh masyarakat besama seluruh kepala desa di Kecamatan Tayu menolak aktivitas tersebut karena dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negative dibandingkan manfaat bagi warga.
Kesepakatan penolakan itu dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Tayu pada Selasa, 4 Agustus 2025. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga desa hingga perwakilan pondok pesantren.
Camat Tayu, Imam Rifai, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakan bersama dari berbagai elemen yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Poinnya gabungan aliansi dan ormas, kemudian Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kepala desa, semuanya sepakat mendukung pelarangan terhadap adanya soun horeg di Kecamatan Tayu,” kata Imam pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan itu, Pemerintah Kecamatan Tayu bersama tokoh masyarakat berencana mengirimkan surat resmi kepada Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
Surat tersebut berisi dorongan agara Pemerintah Kabupaten segera menerbitkan regulasi yang melarang penyelenggaraan sound horeg, baik dalam bentuk hiburan karnaval maupun kegiatan adu suara atau battle sound.
“Kami mendorong Forkopimda agar segera membuat larangan resmi terhadap penyelenggaraan sound horeg di Kabupaten Pati,” ucapnya.
Imam Rifai menyebut terdapat beberapa alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Dari sisi kemanfaatan, keberadaan sound goreg dianggap tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan justru berpotensi mengganggu kesehatan warga akibat tingkat kebisingian yang sangat tinggi.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya praktik penarikan iuran atau pungutan yang dianggap bersifat memaksa untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Beban biaya yang besar di-sebut sering kali dibebankan kepada seluruh warga tanpa mempertimbangkan kondi-si ekonomi masing-masing keluarga.
“Anggaran yang dibutuhkan itu kan besar, sehingga memaksa masyarakat untuk iuran. Penarikannya tidak pandang bulu, bahkan ma-suk pada warga yang kurang mampu,” jelas Imam.
Pertimbangan lain yang turut menjadi dasar peno-lakan adalah aspek norma keagamaan. Imam Rifai me-nyampaikan bahwa forum Bahtsul Masail telah mengkaji persoalan tersebut dan menghasilkan pandangan hukum yang menjadi perha-tian masyarakat setempat.
“Secara syariat, hasil dari forum Bahtsul Masail telah menetapkan bahwa sound horeg itu hukumnya haram, karena terbukti memicu tim-bulnya tindakan kemaksi-atan,” imbuhnya.
Pasopati Tayu Bantah Ada Kesepakatan
Wacana pelarangan sound horeg di Kecamatan Tayu, menuai beragam tanggapan. Sejumlah kepala desa menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ada keputusan bersama yang menyatakan larangan penggunaan sound horeg.
Ketua Persatuan/Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Kecamatan Tayu sekaligus Kepala Desa Pundenrejo, M. Tafakkuri, menyatakan informasi yang menyebut seluruh kepala desa se-Kecamatan Tayu telah sepakat melarang sound horeg tidak sesuai dengan fakta.
Menurutnya, tidak ada pembahasan dan keputusan hal ini. Maka dari itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang berkembang tanpa kejelasan.
Selain meluruskan informasi, M. Tafakkuri berharap keberadaan usaha sound horeg tetap dapat berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan
“Dalam menjaga kenyamanan warga, serta memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku UMKM lokal di wilayah Kabupaten Pati,” ujar Ketua Pasopati kecamatan Tayu saat ditemui wartawan di rumah, Jumat, 7 Agustus 2026.
Senada, Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono, mengaku keberatan atas munculnya narasi yang mengatasnamakan seluruh kepala desa. Ia menilai penyampaian informasi harus dilakukan secara lengkap agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Mulyono, momentum menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar setiap 17 Agustus membuat banyak masyarakat telah melakukan pemesanan sound horeg.
“Kami berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui perdebatan di media sosial, melainkan melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, kepala desa, pelaku usaha sound horeg, serta masyarakat, agar tercipta solusi yang adil dan mengakomodasi seluruh kepentingan,” tegas Mulyono.
Para Pengusaha Ancam Gelar Demo Besar-besaran
Di sisi lain, para pengusaha sound horeg di Kabupaten Pati memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kecamatan Tayu sebagai respons atas rencana pelarangan penggunaan sound horeg di wilayah tersebut.
Ketua Paguyuban Sound horeg dan Karnaval Pati, Supriyadi, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan para anggota untuk menentukan waktu pelaksanaan aksi tersebut.
“Ini kami sedang koordinasi dengan anggota, yakni untuk menentukan hari dan tanggal pelaksanaan demo secara besar-besaran,” ucapnya, di Pati pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ia mengaku terkejut dan kecewa terhadap keputusan pelarangan yang muncul dari unsur Muspika Tayu. Menurutnya, usaha sound membutuhkan modal besar dan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Mereka (pemerintah, red.) tidak tahu jika usaha sound itu membutuhkan pendanaan besar, serta bisa menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Supriyadi menyebut dalam aksi demonstrasi nanti pihaknya berencana menyerahkan peralatan sound kepada Muspika Tayu sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
“Biar pihak Muspika yang membayar angsuran bulanan kami di bank. Termasuk juga memberi gajih karyawan sound,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha. Ia menilai setiap jenis pekerjaan pasti memiliki dampak negatif sehingga kebijakan tidak seharusnya diambil secara sepihak.
“Apakah keberadaan pejabat tidak ada dampak negatifnya, ya pasti juga ada,” kata Supriyadi.
Tokoh pemuda asal Kayen itu juga meminta aparat tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat kecil, melainkan membantu mencarikan solusi yang lebih baik bagi para pelaku usaha.
Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Pati sebenarnya tidak ada istilah sound horeg karena berdasarkan surat edaran Bupati Pati Sudewo, istilah tersebut telah diganti menjadi sound karnaval.
“Istilah horeg itu hanya asumsi masyarakat. Karena arti horeg adalah dentuman. Dan sound horeg juga kerap dipakai di acara pengajian dan berjalan secara sempurna,” ucapnya.
Tugas Kepala Daerah Jaga Kondusivitas Wilayah Disorot
Pada kesempatan lain, sebuah truk sound system dengan hiasan lampu LED mencolok menjadi perhatian setelah video berdurasi sekitar 40 detik diterima redaksi pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kendaraan tersebut terlihat berhenti di depan Kantor Bupati Pati pada malam hari sambil menam-pilkan permainan lampu warna-warni yang bergantidari biru, hijau hingga merah.
Dalam rekaman tampak tulisan “TBS Audio Sound System” pada bagian belakang truk. Sejumlah warga berdiri di sekitar kendaraan untuk menyaksikan atraksi lampu dan suara yang dipancarkan dari perangkat audio berukuran besar tersebut.
Diduga kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 malam bertepatan dengan acara Karnaval Budaya Adhiloka 2026 Hari Jadi ke-703 Pati.
“Ini ada sound horeg di acara Hari Jadi Kota Pati. Sound horegTBS Audio dari Juwana, Desa Bajomulya. Keren, ini 12 sub ya, yang dilarang ‘kan 16 sub ke atas. Sesuai Surat Edaran Bupati Pati tanggal 25 Mei tahun 2025. Hari Jadi Kabupaten Pati ada sound horeg” kata seorang pria dalam video tersebut.
Fenomena kendaraan hiburan dengan pengeras suara berkapasitas besar kini tidak hanya dipandang sebagai hiburan masyara kat, tetapi juga berkaitan dengan aspek ketenteram an dan ketertiban umum. Sementara itu, tanggungjawab menjaga kondusivitas wilayah pada dasarnya melekat pada kepala dae-rah.
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala memelihara ketenteraman daerah mempunyai tugas dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b, serta menjadi kewajiban kepala daerah dan wakil kepala da-erah sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 huruf b.
Selain itu, PermendagriNomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ser-ta Perlindungan Masyarakat mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menyelengga rakan Trantibumlinmas.
Pasal 11 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa bupati/wali kota bertanggung jawab terhadap penyeleng-garaan Trantibumlinmas di kabupaten/kota, termasuk mengoptimalkan peran dalam menjaga ketertiban Satpol PP dan Satlinmasdan kenyamanan masyarakat.
Keberadaan sound system berdaya besar di ruang publik kerap menimbulkan perdebatan, Di satu sisi dianggap sebagai bagian dari kreativitas hiburan masyarakat namun, di sisi lain aktivitas warga, hingga memicu berpotensi menimbulkan gangguan kebisingan, menghambat kerumunan apabila tidak diatursecara baik.
Maka dari itu pengawasab terhadap penggunaan kendaraan audio berkapaistas besar di ruang publik dinilai penting dilakukan melalui pendekatan yang preventif, persuasif, dan humanis dengan memperhatikan hal masyarakat untuk menikmtai hiburan tanpa mengabaikan hark warga lain atas rasa aman, nyaman dan tertib.
Pemerintah Kabupaten Pati bersama aparat terkait diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum sehingga suasana daerah tetap aman, tertob, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Jurnalis: Lingkar Network

































