BLORA, Lingkarjateng.id – Camat Cepu, Rajiman, buka suara terkait dugaan bangunan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang disebut terbengkalai meski baru dibangun menggunakan dana Bantuan Provinsi (Banprov) 2024.
Rajiman yang baru beberapa hari menjabat sebagai Camat Cepu mengaku akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Akan saya agendakan turun kesana nanti, kita cek dulu,” ucapnya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, saat ini masih melakukan orientasi wilayah dan penyesuaian tugas sebagai camat baru. Oleh karena itu, peninjauan lokasi akan dijadwalkan setelah agenda koordinasi selesai.
“Nanti kita cari waktunya yang pas, kita masih ada rakor,” ucapnya singkat.
Selain pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora juga berencana melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kentong terkait dugaan mangkraknya bangunan kantor BUMDes tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kondisi bangunan sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Kita akan klarifikasi terlebih dahulu apakah benar kondisinya demikian,” ujarnya.
Menurut Yayuk, pihak desa nantinya juga akan dimintai penjelasan mengenai belum difungsikannya bangunan tersebut.
“Melihat bangunannya bagus, nanti akan kita tanyakan kenapa belum difungsikan,” tambahnya.
Diketahui, kantor BUMDes Kentong dibangun pada tahun 2024 menggunakan anggaran Banprov sebesar Rp150 juta. Bangunan berukuran 7 meter x 6 meter itu berdiri di lahan lapang milik desa setempat.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan tersebut hingga kini belum dimanfaatkan dan terlihat tidak terawat.
Sejumlah warga pun menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai bangunan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas dan usaha desa.
“Sangat disayangkan saja, mending buat bangunan yang lain,” ujar salah seorang warga.
Sorotan juga datang dari Ketua Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Blora, Sukisman. Ia mempertanyakan alasan pembangunan gedung tersebut jika pada akhirnya tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa harus dibangun?” ucapnya setengah bertanya.
Ia bahkan menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Memang ini proyek kecil, tetapi kami menyoroti itu bukan berarti mau mencari-cari. Hanya saja ketika ada anggaran yang seharusnya difokuskan untuk pengembangan usaha BUMDes justru lebih banyak terserap untuk pembangunan fisik gedung yang kurang mendesak, sementara usahanya sendiri mandek.Dalam konteks penggunaan dana desa/banprov,” tegasnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid































