PATI, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Pati, Muntamah mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren tidak mengatur persoalan tindak pidana maupun kasus asusila yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan tindak asusila di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, perda tersebut fokus pada fasilitasi dan pengembangan pesantren, bukan penanganan perkara hukum.
“Sesuai dengan judulnya kan fasilitasi pengembangan pesantren. Jadi didalamnya tidak mengatur masalah hukum. Kalau kasus ini kaitanya dengan hukum ditangani oleh APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan hukum memiliki aturan tersendiri yang kedudukannya lebih tinggi dibanding perda daerah. Karena itu, penanganan kasus pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau hukum kan berlaku untuk semua saja. Sedangkan Perda itu hanya berlaku di daerah. Nah Perda Pesantren itu mengatur bagaimana pemerintah datang ke pesantren sebagimana pemerintah datang (memberikan bantuan) ke masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar






























