Semarang (lingkarjateng.id) – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membawa angin lega bagi puluhan guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri di Kota Semarang.
Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan keberadaan guru non-ASN tetap memiliki dasar hukum yang jelas, setidaknya hingga akhir tahun 2026. Diketahui, masih terdapat 65 guru non asn, dari total 6.281 guru, pada sekolah-sekolah negeri di bawah Pemerintah Kota Semarang.
“SE tersebut justru memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih dibutuhkan di sekolah-sekolah negeri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Mohammad Ahsan, Selasa (12/5).
Menurut Ahsan, saat ini masih terdapat 65 guru non-ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang yang bekerja melalui mekanisme kontrak dengan pihak ketiga. Seluruh kontrak tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Dengan adanya SE nomor 7 tahun 2026 ini, kami mendapat payung hukum bahwa guru-guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di sekolah negeri tetap bisa diberdayakan sesuai kontrak yang berlaku sampai 31 Desember 2026,” tuturnya.
Dijelaskan Ahsan, kepastian itu penting untuk menjaga stabilitas KBM di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi di Kota Semarang. Selama ini, sejumlah sekolah negeri masih bergantung pada keberadaan guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pengajar, terutama di jenjang TK, SD, dan SMP.
Meski demikian, Disdik Kota Semarang belum dapat memastikan skema lanjutan bagi para guru non-ASN setelah kontrak berakhir pada akhir 2026. Ahsan menegaskan bahwa isi SE hanya mengatur hingga Desember 2026 dan belum memuat kebijakan untuk tahun berikutnya.
“Di dalam SE itu tidak ada klausul mengenai 2027 nanti seperti apa. Jadi kami tidak mau berspekulasi lebih jauh,” jelasnya.
Pihak Pemerintah Kota Semarang disebut telah mengambil langkah antisipasi melalui usulan kebutuhan formasi guru ASN kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Yang mana mencakup kebutuhan formasi CPNS guru tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Dia mengakui jumlah kebutuhan guru di Kota Semarang masih cukup besar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun, termasuk adanya faktor lain seperti mutasi maupun guru yang meninggal dunia.
“Kebutuhan guru pasti akan terus ada. Setiap tahun ada guru pensiun, ada juga yang meninggal dunia. Maka kekurangan guru itu akan selalu muncul,” jelasnya. ***
Jurnalis : Syahril Muadz
Editor : Fian































