GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan buka suara terkait wacana penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Grobogan, Nur Ikhsan, mengaku belum mengetahui secara rinci regulasi yang mengatur mekanisme penyaluran bansos melalui KDMP.
“Sampai saat ini saya belum tahu regulasi terkait kebijakan tersebut,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Meski demikian, pihaknya memastikan kesiapan untuk mendukung kebijakan tersebut apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Jika nanti sudah ada regulasinya, tentu akan kami dukung agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Priyo Dwiyanto, menyebut pihaknya juga belum menerima petunjuk teknis maupun regulasi terkait wacana tersebut.
“Sampai saat ini kita belum ada petunjuk atau aturan terkait itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinsos Grobogan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan perubahan skema distribusi bansos tersebut.
Wacana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa Merah Putih sendiri disebut-sebut sebagai langkah untuk memperkuat peran koperasi dalam distribusi bantuan sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih bergantung pada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebagai landasan pelaksanaannya di daerah.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























