KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski porsi belanja pegawai saat ini telah mencapai sekitar 43 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran publik terkait ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basir, menyatakan bahwa isu PHK PPPK mencuat seiring penerapan regulasi tersebut, terutama bagi daerah dengan komposisi belanja pegawai yang tinggi.
“Pemkab Kendal sudah membahas hal ini dalam rapat. Namun hingga saat ini belum ada keputusan untuk memberhentikan PPPK,” ujarnya di Kendal, Senin, 13 April 2026.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Kendal mencapai 5.206 pegawai penuh waktu dan 1.106 pegawai paruh waktu.
Basir menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tidak membuka ruang pemberhentian PPPK secara sepihak.
Ia mengatakan pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, meninggal dunia, pengunduran diri, pelanggaran disiplin berat, atau tidak memenuhi standar kinerja.
Ia juga meminta agar informasi yang beredar di masyarakat tidak disalahartikan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
“Saya harap informasi yang beredar bisa diluruskan agar tidak membuat PPPK resah,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Kendal tengah menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya beban belanja pegawai serta penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam perencanaan keuangan daerah ke depan.
Meski demikian, Pemkab Kendal menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik tanpa harus mengambil langkah PHK terhadap PPPK.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid




























