SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus penjambretan disertai kekerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026, di Jalan Halmahera No. 19, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Brigadir Jenderal Polisi M. Syahduddi, di Semarang, Rabu, mengungkapkan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBS (24) dan RIF (25). DBS berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sementara RIF bertindak sebagai pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
“Tersangka DBS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak pada Senin (6 April 2026), sementara RIF ditangkap pada Selasa (7 April 2026), saat kabur ke Magelang,” katanya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 8 April 2026.
Peristiwa penjambretan disertai kekerasan itu terjadi saat korban AH tengah mengendarai sepeda motor untuk menjemput YH yang hendak beribadah ke gereja.
Saat menunggu di depan rumah, korban didatangi dua pelaku yang berboncengan sepeda motor dan meminta barang berharga milik korban.
Situasi kemudian memanas ketika korban YH mencoba membantu melawan pelaku. Dalam aksi tersebut, pelaku RIF menyerang korban YH menggunakan pisau lipat hingga melukai bagian wajah, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Bahkan, RIF tercatat telah empat kali keluar masuk penjara atas tindak pidana yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























