KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membuka lelang aset daerah secara daring yang dapat diikuti masyarakat luas. Beragam barang ditawarkan dalam lelang ini, mulai dari sepeda motor dinas, mobil, hingga alat berat dengan harga yang relatif terjangkau.
Lelang non-eksekusi wajib atas Barang Milik Daerah (BMD) tersebut merupakan hasil kerja sama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui situs resmi lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka (open bidding).
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa mekanisme lelang daring memberikan kemudahan sekaligus menjamin transparansi bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan aset dengan harga relatif terjangkau sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib,” ujarnya di Kudus, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, peserta tidak perlu hadir langsung karena seluruh proses penawaran dilakukan secara online.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. Sebelum itu, calon peserta diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi barang pada 1 hingga 2 April 2026.
Sejumlah aset menarik disiapkan dalam lelang tersebut. Untuk kendaraan roda dua, tersedia puluhan unit motor dinas lama seperti Yamaha RX-King, Honda Win, dan Suzuki Smash dengan harga limit berkisar Rp8 juta hingga Rp9 juta.
Selain itu, terdapat satu unit mobil dinas Honda Accord tahun 2015 yang ditawarkan dengan harga limit Rp186 juta.
“Mobil ini menjadi salah satu daya tarik utama karena kondisinya relatif baik dan masih dilengkapi dokumen kendaraan,” sebutnya.
Tidak hanya kendaraan, satu unit alat berat berupa vibro atau mesin pemadat juga masuk dalam daftar lelang dengan harga limit Rp80 juta.
“Aset ini dinilai potensial bagi pelaku usaha konstruksi skala kecil hingga menengah,” ucapnya.
Djati menegaskan, seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Oleh karena itu, masyarakat diminta mencermati kondisi fisik maupun kelengkapan dokumen sebelum mengajukan penawaran.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid






























