PATI, Lingkarjateng.id – Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra tidak mengizinkan hiburan rakyat digelar di malam hari. Hal ini menyusul kejadian tewasnya satu pemuda asal Desa Talun, Kecamatan Kayen saat tongtek pada pertengahan Maret kemarin.
Larangan tersebut telah ditetapkan melalui Maklumat Bersama yang ditandatangani jajaran Forkopimda Kabupaten Pati bertanggal 17 Maret 2026.
Plt Bupati menegaskan bahwa pihaknya bersama Polresta Pati, DPRD Pati, Kodim 0718 Pati, MUI dan PCNU Pati satu suara untuk melarang pergelaran hiburan rakyat dilaksanakan pada malam hari.
“Rawan terjadi perkelahian, aparat kepolisian sudah mendeteksi kegiatan malam yang menimbulkan efek perkelahian. termasuk dampak yang di Talun terus tongtek yang terjadi keributan. Itu kan di malam hari, kita tidak ingin itu terjadi,” kata Chandra usai rapat Paripurna bersama DPRD Pati, Kamis 26 Maret 2026.
Oleh sebab itu, ia meminta warga untuk mengatur kembali jadwal hiburan rakyat. Chandra menegaskan jika larangan ini hanya bersifat sementara. Nantinya jika kondisi sudah berangsur kondusif, larangan ini bakal kembali dicabut dan mempersilahkan hiburan rakyat pada malam hari.
Ia menambahkan, larangan ini diharap tidak merugikan masyarakat yang sudah lama menjadwalkan pentas hiburan.
“Saya kira kalau sudah kondusif pasti dicabut. Kami sudah rapat bersama forkopimda, kita rencanakan larang sementara karena kondisi yang belum membaik,” imbuh bupati.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S

































