KUDUS, Lingkarjateng.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker) membuka posko pengaduan untuk melayani konsultasi maupun laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus Agus Juanto mengatakan pihaknya juga telah memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran THR kepada perusahaan sejak awal Ramadan.
“Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan melalui email sejak hari pertama puasa, tanggal 19 Februari 2026. Kami mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja,” ujarnya, Senin, 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur kewajiban perusahaan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam ketentuan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Agus mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir sudah ada sejumlah pekerja yang datang ke Disnaker untuk berkonsultasi terkait aturan tersebut.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum memahami ketentuan pembayaran THR, terutama bagi mereka yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
“Jika masa kontrak pekerja masih berlangsung sampai hari raya, maka mereka tetap berhak menerima THR. Tetapi jika kontraknya sudah berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar THR,” jelasnya.
Selain pekerja, beberapa perusahaan juga mendatangi Disnaker untuk meminta penjelasan mengenai kewajiban pembayaran THR, termasuk bagi karyawan yang masa kerjanya berakhir atau akan pensiun menjelang hari raya.
Di sisi lain, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir layanan pengantaran. Agus menjelaskan bahwa skema tersebut berbeda dengan THR bagi pekerja formal karena para pengemudi dan kurir berstatus sebagai mitra perusahaan.
“Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir aplikasi minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan,” terangnya.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan ekspedisi dan layanan kurir yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus.
Disnaker Kudus berharap melalui sosialisasi serta layanan konsultasi yang dibuka menjelang Lebaran, baik pekerja maupun perusahaan dapat memahami aturan pembayaran THR dengan baik sehingga hubungan industrial tetap terjaga secara harmonis.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid




























