PATI, Lingkarjateng.id – Kehadiran tokoh nasional turut mewarnai jalannya sidang putusan perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Kamis, 5 Maret 2026.
Salah satunya adalah Inayah Wulandari Wahid, putri Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Inayah datang langsung ke PN Pati untuk memberikan dukungan moral kepada para terdakwa yang tengah menunggu pembacaan putusan majelis hakim.
Ia menilai perkara yang menjerat Botok dan Teguh perlu dilihat secara lebih luas, terutama dalam konteks kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya mudah dikriminalisasi ketika menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa kebebasan bersuara merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga.
1.300 Personel Kawal Sidang Vonis Botok-Teguh, Jalur Pati–Kudus Tak Ditutup
“Mendukung supaya rakyat tetap bisa bersuara, tidak dikriminalisasi, dikit-dikit dikriminalisasi,” ujar Inayah saat ditemui di Pemgadilan Negeri Pati pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut Putri Presiden ke-4 itu, keputusan yang diambil seharusnya tidak hanya melihat perkara secara sempit, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang peristiwa yang terjadi.
“Lingkupnya harus dilihat luas, jangan hanya sepotong-sepotong,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Inayah menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi para terdakwa.
Sidang Vonis Botok-Teguh, Kapolresta Pati Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Bahkan, kata dia, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dapat dibebaskan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Harapannya bebas, kalau tidak nanti akan menjadi catatan presiden terburuk,” ujarnya.
Kehadiran Inayah Wahid di PN Pati juga menarik perhatian masyarakat dan para pendukung yang sejak pagi telah memadati area sekitar pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Selain Inayah, sejumlah tokoh lain juga hadir memberikan dukungan kepada terdakwa.
Di antaranya mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, advokat asal Surabaya Cak Soleh, serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Keduanya didakwa terkait aksi demonstrasi yang berujung pada pemblokiran jalur Pantura Pati–Rembang pada Oktober 2025 lalu.
Sidang putusan atas perkara tersebut dijadwalkan dibacakan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Pati.
Hingga putusan dibacakan, perhatian publik terhadap perkara ini masih cukup tinggi, baik dari masyarakat maupun berbagai elemen organisasi.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar S






























