PATI, Lingkarjateng.id — Pemerintah Kabupaten Pati berencana merevitalisasi bekas kantor Satpol PP di Jalan RA Kartini menjadi museum cagar budaya.
Pemerintah sedang menghimpun benda pusaka dan warisan sejarah Pati yang tersebar di berbagai daerah. Rencananya museum tersebut sekaligus diproyeksikan sebagai ruang edukasi gratis bagi masyarakat, khususnya pelajar.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menjelaskan bahwa banyak artefak sejarah Pati saat ini berada di luar daerah, seperti di Yogyakarta, Kudus, hingga Museum Ronggowarsito.
Oleh karena itu, Pemkab Pati berupaya menarik dan mengonsolidasikan peninggalan tersebut agar dapat diakses publik dalam satu lokasi terpusat.
“Kantor Satpol PP ini akan kita renovasi, kita jadikan museum cagar budaya Kabupaten Pati. Karena ternyata kita masih banyak benda-benda pusaka ataupun warisan budaya Kabupaten Pati yang tersebar di berbagai tempat,” ujarnya saat meninjau eks Kantor Satpol PP pada Minggu, 19 April 2026.
Chandra menambahkan bahwa seluruh koleksi sejarah akan ditempatkan di eks Kantor Satpol PP Pati. Ia berharap pengembangan museum ini nantinya bisa menjadi sarana pembelajaran gratis tentang sejarah lokal, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan pelajar di Kabupaten Pati.
“Nanti kita letakkan di sini, sehingga masyarakat Pati, adik-adik sekolah bisa mempelajari sejarah daerahnya sendiri. Insya Allah segera kita realisasikan,” tegasnya.
Selain itu, kata Chandra, pengembangan museum ini akan terintegrasi dengan kawasan Pendopo Kabupaten Pati yang selama ini telah menjadi tujuan outing class.
Area pendopo yang telah dirancang sebagai ruang terbuka edukatif akan dipadukan dengan museum sebagai satu paket destinasi pembelajaran.
Ia berharap kehadiran museum dan optimalisasi kawasan pendopo mampu mendekatkan masyarakat dengan pusat pemerintahan sekaligus memperkuat pemahaman tentang sejarah dan kepemimpinan daerah.
“Sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap daerah sendiri,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































