BATANG, Lingkarjateng.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh gugatan yang diajukan pengusaha karaoke di kawasan Pantai Sigandu terhadap kebijakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batang.
Perkara yang teregister sejak akhir 2024 itu diputus pada 25 Februari 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tindakan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Batang, Budiono, membenarkan hasil putusan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 25 Februari 2026.
“Putusannya intinya menerangkan bahwa Pemda tidak salah. Majelis Hakim menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.067.000,00” katanyanya.
Sengketa bermula pada 12 November 2024, ketika sejumlah pengusaha karaoke di Pantai Sigandu menggugat langkah pembongkaran lapak yang dilakukan pemerintah daerah.
Mereka menilai tindakan tersebut merugikan usaha yang telah beroperasi di kawasan wisata itu.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, majelis hakim memeriksa dokumen perizinan, mendengarkan keterangan para pihak, hingga melakukan pemeriksaan setempat di kawasan Sigandu pada awal Januari 2026.
Rangkaian sidang itu menjadi dasar pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Budiono menjelaskan, dasar penertiban bukan tanpa alasan. Menurutnya, para pengusaha karaoke terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah.
“Pelanggaran tersebut mencakup Perda Bangunan Gedung, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penyelenggaraan Hiburan, Pelarangan Miras, Lingkungan Hidup, Trantibum Linmas, hingga Perda tentang Pelacuran,” jelasnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap usaha karaoke diprioritaskan karena tingkat pelanggaran yang paling banyak dibanding pelaku usaha lain di kawasan tersebut.
“Kenapa yang ditertibkan terlebih dahulu itu pengusaha karaoke, karena mereka melanggar Perda terbanyak, ada tujuh pelanggaran. Langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemkab untuk menata kawasan pantai secara bertahap menjadi destinasi pariwisata yang lebih baik,” sambungnya.
Budiono menegaskan, pembongkaran yang dilakukan pada 9 Juli 2025 telah melalui tahapan prosedural. Pemerintah daerah, melalui Satpol PP dan organisasi perangkat daerah terkait, disebut telah melakukan sosialisasi sejak 2023 sebelum tindakan penertiban dijalankan.
“Terkait langkah selanjutnya, pihak Pemda masih menunggu respon dari pihak penggugat. Sesuai aturan, terdapat waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding. Sejauh ini belum ada info upaya banding. Kita tunggu sampai 14 hari kerja, kalau tidak ada, berarti sudah inkracht atau putusan akhir,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid































