KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menanggapi dugaan penarikan tarif parkir di kawasan Pasar Kliwon yang melebihi ketentuan peraturan daerah.
Ia meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Inspektorat, serta aparat kepolisian segera menindak oknum petugas parkir yang menarik tarif di luar aturan.
Sikap tersebut disampaikan Sam’ani usai dikonfirmasi awak media mengenai adanya laporan penarikan tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu di area pasar.
Padahal, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif resmi parkir ditetapkan Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Kalau memang ditemukan tarif melebihi ketentuan Perda, itu tidak bisa dibenarkan. Itu sudah masuk kategori pungli. Saya minta Saber Pungli, Inspektorat, dan Polres segera menindaklanjuti,” tegas Sam’ani, Senin, 23 Februari 2026.
Sam’ani juga mengingatkan agar praktik parkir harian di pasar tidak disamakan dengan momentum tradisi Dandangan. Menurutnya, Dandangan merupakan kegiatan insidental berupa penitipan kendaraan dalam rangka event tertentu, bukan retribusi parkir reguler.
“Jangan disamakan dengan Dandangan. Untuk parkir harian di pasar, harus patuh pada Perda,” ujarnya.
Temuan tarif parkir yang mencapai lebih dari tiga kali lipat dari ketentuan resmi tersebut memicu keluhan masyarakat. Sejumlah pengunjung mengaku dirugikan dan meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar praktik pungutan liar tidak berulang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan pihak ketiga selaku pemenang lelang pengelolaan parkir.
“Sudah kami sampaikan. Kalau penarikan melebihi tarif Perda, itu jelas menyalahi aturan,” katanya.
Dinas Perdagangan memastikan akan melayangkan surat teguran tertulis agar penarikan retribusi kembali sesuai ketentuan.
Sementara itu, Suhadi selaku pemenang lelang pengelolaan parkir Pasar Kliwon mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para petugas agar mematuhi tarif resmi sesuai Perda.
Diketahui, terdapat sekitar 60 petugas parkir yang bertugas di kawasan tersebut, dengan nilai kontrak pengelolaan mencapai Rp527 juta per tahun.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid




























