KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan kesiapannya membantu penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang nilainya mencapai Rp97,87 miliar. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan penagihan akan dilakukan secara terpadu bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus.
“Nantinya, kami siap melakukan penagihan bareng-bareng dengan pihak Samsat atau UPPD Kudus,” ujarnya di Kudus, Senin, 1 Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah desa akan dilibatkan dalam proses penagihan karena memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayah dan data warganya. Keterlibatan pemerintah desa juga dinilai penting untuk membantu proses verifikasi kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi.
Eko menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kepentingan dalam optimalisasi penagihan karena turut memperoleh bagian dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, termasuk dari hasil pelunasan tunggakan.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah piutang pajak kendaraan yang tercatat saat ini berasal dari periode sebelum atau sesudah diberlakukannya pajak opsen.
“Tetapi kami belum bisa memastikan piutang pajak tersebut sebelum diberlakukannya pajak opsen atau sesudahnya,” katanya.
Ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap data kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi kendaraan, apakah masih digunakan, mengalami kerusakan berat, atau bahkan sudah hilang.
“Perlu ada verifikasi di lapangan guna memastikan unit kendaraan tersebut masih ada atau sudah tidak ada karena hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi. Dengan demikian tidak seluruhnya tercatat sebagai piutang,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah eks-Karesidenan Pati. Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Kudus memiliki 129.898 objek pajak yang menunggak dengan total nilai mencapai Rp97,87 miliar.
Kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbesar tunggakan dengan jumlah 114.474 unit. Sementara kendaraan roda empat yang tercatat belum memenuhi kewajiban pajaknya mencapai 15.898 unit.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota saat ini terus mengupayakan optimalisasi penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid

































