KUDUS, Lingkarjateng.id – Dana desa Kabupaten Kudus tahun 2026 turun drastis sekitar Rp140 miliar menjadi Rp44 miliar. Anggaran tersebut dibagi untuk 123 desa dengan masing-masing memperoleh antara Rp240 juta hingga Rp370 juta.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kudus, Kiswo, mengaku menerima kebijakan pemerintah terkait penurunan anggaran dana desa tersebut.
“Kita tahu bahwa kebutuhan program strategi nasional itu banyak, contohnya seperti Koperasi Desa Merah Putih. Jadi kami mendukung kebijakan pemerintah, karena tujuan pemerintah Insyaa Allah baik untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dana Desa 2026 di Kudus Turun Jadi Rp44 Miliar, Tiap Desa Terima Segini
Kiswo mengatakan seluruh desa di Kabupaten Kudus akan melakukan penyesuaian keuangan desa masing-masing untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
“Tentuk banyak kegiatan yang disesuaikan. Kami akan melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Jadi bisa saja banyak kegiatan yang tetap diadakan, tapi ada perubahan volume atau pengurangan jumlah,” terangnya.
Kiswo yang menjabat sebagai Kepala Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan itu menuturkan akan menyusun program-program desa sesuai skala prioritas yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Contohnya seperti kegiatan Posyandu atau kegiatan bantuan langsung tunai (BLT) dari desa tetap ada. Tapi bisa saja nanti ada pengurangan jumlah penerima atau nominalnya, disesuaikan kemampuan desa masing-masing,” ungkapnya.
74 Desa di Kudus Gagal Cairkan Dana Desa Non-earmark, Totalnya Sekitar Rp18 M
Selain itu, dirinya berharap seluruh desa di Kudus bisa memanfaatkan sumber anggaran lain selain dana desa agar program-program kegiatan di desa tetap bisa berjalan optimal.
“Desa juga bisa melakukan optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Desa) atau menggunakan sumber anggaean desa lain untuk mendukung program kegiatan,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa





























