KUDUS, Lingkarjateng.id – Hingga Senin, 5 Januari 2025 kurang dari 40 persen pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengetahui progres pelaporan LHKPN itu saat meninjau layanan helpdesk LHKPN pada Senin, 5 Januari 2026. Menurutnya, capaian tersebut perlu dipacu agar tidak menumpuk menjelang batas akhir pelaporan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bupati, percepatan pengisian LHKPN bukan hanya mengejar target pencapaian. Langkah ini sekaligus mengantisipasi kendala teknis yang kerap muncul ketika sistem diakses secara bersamaan mendekati tenggat waktu.
Pengisian LHKPN lebih awal maupun mendekati batas akhir secara substansi tidak berbeda, tetapi ketertiban sejak awal jauh lebih baik.
“Kalau ada yang kesulitan atau error, bisa langsung konsultasi di sini. Progres tadi pagi sekitar 38 persen, mendekati 40 persen,” ujarnya.
Selain itu, kata Bupati, percepatan pengisian LHKPN sejalan dengan upaya penataan administrasi lainnya, termasuk sinkronisasi dengan pelaporan pajak. Dengan demikian, tertib administrasi dapat dibangun sejak awal tahun anggaran.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Eko Djumartono menjelaskan helpdesk LHKPN dibuka untuk membantu pejabat yang mengalami kesulitan teknis, mulai dari penghitungan nilai aset hingga pengisian mutasi rekening.
Tahun ini, jumlah wajib lapor meningkat menjadi 222 orang, termasuk tambahan dari unsur camat dan pejabat setara.
“Progres pagi tadi sekitar 68 orang dari 222 wajib lapor. Kendala paling sering adalah penilaian aset tanah dan mutasi saldo bank,” terangnya.
Salah satu pejabat yang memanfaatkan layanan tersebut, Kepala Desa Kaliwungu Syafi’i Noor. Ia mengaku terbantu dengan adanya pendampingan langsung.
Menurut dia, laporan yang disampaikan mencakup kendaraan, tanah, serta harta bergerak lainnya.
“Kalau tidak paham, bisa langsung ditanyakan. Helpdesk ini sangat membantu,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa





























