KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus melarang sekolah memotong bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan untuk siswa.
Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, menyebutkan sebanyak 15.573 siswa di Kabupaten Kudus mulai dari jenjang SD, SMP, serta Pendidikan Kesetaraan SD dan SMP (Paket A dan B) menjadi penerima manfaat bantuan PIP.
“Dana PIP itu untuk kepentingan sekolah, untuk beli seragam siswa, buku, sepatu dan lainnya,” ujarnya.
Nominal bantuan dana PIP yang diterima siswa pun berbeda dari setiap jenjang. Siswa SD dan sederajat (Paket A) mendapat Rp 450 ribu per tahun, sedangkan siswa SMP dan sederajat (Paket B) mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.
Harjuna menjelaskan dana PIP disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa. Harapannya, dengan adanya PIP ini tidak ada siswa yang putus sekolah dan kebutuhan pendidikannya dapat terbantu.
“Bantuan dana PIP ini sudah ada sejak lama, memang untuk sekolah. Akan tetapi, sekolah tidak boleh motong, kalau motong bisa dilaporkan saja,” tegasnya.
Pihaknya menerangkan untuk bisa menjadi penerima manfaat bantuan PIP, peserta didik harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan di masing-masing daerah, melalui pendataan dari sekolah. Setelah itu menunggu verifikasi dari pemerintah pusat.
“Kalau mau mendapatkan kembali tahun depan, ketika naik kelas harus diusulkan kembali oleh sekolah melalui dapodik (data pokok pendidikan),” sebutnya.
Namun, siswa yang mendapatkan dana PIP tidak bisa mendapatkan beasiswa lainnya. Kebijakan ini agar berbagai bantuan pendidikan yang diberikan dapat merata dan tepat sasaran. Sehingga, setiap tahun ada pengusulan baru.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa






























