DEMAK, Lingkarjateng.id – Yayasan Sunan Kalijaga di Kabupaten Demak buka suara terkait polemik dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf yang saat ini beredar di masyarakat.
Ketua Yayasan Sunan Kalijaga, Raden Kristiawan Saputra, menepis kabar tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf tidaklah benar.
“Konfirmasi berita yang beredar saat ini, terkait dengan tuduhan pencurian tanah wakaf Yayasan Sunan Kalijaga. Perlu kami informasikan bahwa terkait dengan tuduhan tersebut tidak benar,” katanya di Demak pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Kristiawan menceritakan bahwa pada tahun 1999, Yayasan Sunan Kalijaga didirikan oleh Raden Rahmad selaku ketua, Krisnaidi selaku sekretaris, dan Anggani Sujono sebagai bendahara. Pada saat itu, namanya masih Yayasan Sunan Kalidjogo.
“Kemudian di tahun 2003 yayasan itu diubah dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga beserta kepengurusannya, dan diangkatlah Agus Supriyanto menjadi ketua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di tahun 2004 ada Undang-Undang Organisasi yang mengharuskan sebuah organisasi harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk memiliki badan hukum.
“Namun setelah kepengurusan yang baru sampai akhirnya di tahun 2017, yayasan itu tidak pernah didaftarkan. Bahkan Agus Supriyanto itu mendirikan yayasan baru dengan nama Yayasan Sunan Kalidjogo, sama seperti namanya sertifikat tahun 1999, dengan tujuan menyamakan yayasan ini dengan produk hukum yayasan sebelumnya,” jealsnya.
Akan tetapi, kata Kristiawan, yayasan tersebut tidak mempunyai hak ataupun legalitas meskipun namanya sama.
Menurut Kristiawan, pendirian yayasan baru bertujuan untuk menguasai sejumlah aset yang dimiliki Yayasan Sunan Kalidjogo yang didirikan pada tahun 1999.
“Karena secara logika dengan yayasan baru mereka mempunyai aset begitu banyak. Itulah awal perselisihan. Karena mereka tetep ngeyel ingin dibuktikan di pengadilan,” katanya.
“Akhirnya setelah dilakukan musyawarah paripurna keluarga, itu kita melakukan gugatan bahwa yayasan yang dibentuk Agus Supriyanto itu tidak sah atau tidak berhak sampai di Mahkamah Agung,” sambungnya.
Terkait pengambilan sertifikat, Kristiawan menegaskan bahwa hal itu dilakukan demi mengamankan aset yayasan di kantor resmi yang berada di kompleks terminal.
“Kami khawatir sertifikat disalahgunakan karena ada kunci brankas yang tidak dikembalikan oleh pihak sebelumnya. Pengambilan dilakukan siang hari, disaksikan pihak terkait, bukan sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga, Jamal Abid, menambahkan bahwa pihaknya tetap menghargai dan menghormati atas laporan dugaan pencurian sertifikat tersebut ke pihak berwenang.
Namun, apabila tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan secara benar, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Jadi tidak ada unsur pencurian. Yang dilakukan klien kami adalah langkah pengamanan dan menjaga aset, serta menyesuaikan regulasi yang ada,” tegasnya.
Pihak yayasan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat serta menjaga marwan Sunan Kalijaga.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































