KENDAL, Lingkarjateng.id – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar oleh Satlantas Polres Kendal selama 14 hari, mulai 15 hingga 27 Juli 2025, mencatat 1.453 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara remaja.
Adapun jenis pelanggaran diantaranya, tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, melawan arus lalu lintas dan berboncengan lebih dari dua orang.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Ia juga menyebutkan bahwa kesadaran masyarakat, terutama kalangan pelajar dan remaja, masih perlu ditingkatkan.
“Anak-anak remaja yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM masih banyak yang mengendarai motor tanpa mematuhi aturan,” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
AKP Panji menambahkan bahwa fokus utama Operasi Patuh Candi adalah pelanggaran kasat mata, sementara pelanggaran administratif seperti pajak kendaraan menjadi wewenang pihak Samsat dan Bapenda.
Dirinya mengimbau, masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya saat operasi berlangsung.
“Tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari demi menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan,” imbaunya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat dan angka kecelakaan dapat menurun.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S
































