KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menggelar audiensi dengan warga Desa Lemahireng dan Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, untuk membahas dugaan pencemaran air di Sungai Gede.
Warga melaporkan bahwa air sungai yang selama ini digunakan untuk pertanian dan perikanan kini tercemar dan berdampak pada lahan mereka.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah lama mengeluhkan kondisi air Sungai Gede.
“Audiensi ini ada keluhan dari warga terkait pencemaran di Sungai Gede Bawen yang sudah berlangsung cukup lama,” kata Wisnu di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Rabu, 5 November 2025.
Wisnu menejelaskan bahwa warga dari Dusun Geyongan, Desa Kandangan, serta Dusun Kalisalak, Desa Lemahireng, melaporkan bahwa air sungai yang biasa digunakan untuk irigasi pertanian dan perikanan kini tidak lagi layak akibat pencemaran.
Dugaan sementara, pencemaran berasal dari limbah lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo di wilayah Bawen.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, diketahui bahwa baku mutu air Sungai Gede masih berada di ambang batas normal. DLH juga menilai bahwa sumber pencemaran tidak berasal dari TPA Blondo.
“DLH menyatakan ke kami bahwa dugaan pencemaran itu justru berasal dari limbah-limbah perusahaan yang ada di sekitar wilayah tersebut, dan bukan dari sampah yang ada di TPA Blondo,” tegas Wisnu.
Meski demikian, Komisi C meminta DLH segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti pencemaran.
Wisnu menekankan bahwa pencemaran lingkungan tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung terhadap lahan pertanian dan perikanan warga.
“Karena ini sudah masuk pencemaran lingkungan, apa pun alasannya jika bukan dari TPA Blondo maka kami minta masalah di Sungai Gede ini bisa segera teratasi,” ujarnya.
Komisi C juga merekomendasikan agar DLH melakukan susur sungai dan memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar Sungai Gede.
“Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan masalah ini. Kami juga minta DLH memeriksa IPAL di perusahaan sekitar Sungai Gede untuk memastikan limbahnya dikelola dengan benar,” kata Wisnu.
Ia menambahkan bahwa beberapa lahan sawah warga kini tidak dapat digarap karena terkontaminasi air tercemar. Oleh sebab itu, DPRD memberikan batas waktu satu minggu kepada DLH untuk menindaklanjuti dan menemukan solusi atas masalah pencemaran tersebut.
“Deadline kami ke DLH satu minggu. Dalam waktu itu, kami harapkan sudah ada titik temu dari persoalan pencemaran air di Sungai Gede. Selain itu, kami juga minta ke DLH untuk terus bisa memantau kondisi sungai-sungai di Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Selain meminta tindakan cepat dari pemerintah, Wisnu juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sekitar agar tidak memperparah kondisi pencemaran di wilayah Kabupaten Semarang.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























