KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Setelah mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Kabupaten Semarang terkait dugaan pencemaran air di Sungai Bade, wilayah Bawen, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno, akhirnya angkat bicara.
Dugaan pencemaran ini mencuat setelah warga Desa Lemahireng dan Kandangan melapor ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi C menggelar audiensi dengan menghadirkan pihak DLH serta perwakilan warga, dan meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap sumber pencemaran.
“Sudah dibahas di audiensi kemarin bersama Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, warga Lemahireng dan Kandangan juga dihadirkan di audiensi itu, dan hasilnya langsung kami tindaklanjuti soal informasi dan keluhan dari warga di tersebut,” kata Edy, Minggu, 9 November 2025.
Menurut Edy, DLH segera menggelar rapat internal pasca-audiensi untuk menindaklanjuti aduan warga. Langkah pertama yang dilakukan adalah pemetaan sumber potensi pencemaran.
“Pertama kami akan melakukan pemetaan, di mana pemetaan ini kami lakukan untuk mencari tahu potensi pencemaran sungai itu sebenarnya dari mana saja, sehingga kami akan cari sumber aslinya pencemaran ini dari mana dan seperti apa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemetaan penting dilakukan karena dugaan sementara warga menyebut pencemaran berasal dari air lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, yang juga berada di Kecamatan Bawen.
“Apakah betul, informasi pencemaran Sungai Bade ini dari air lindi di TPA Blondo yang seperti dikeluhkan dan disampaikan warga di audiensi itu, atau justru dari sumber limbah yang lainnya dan bukan dari TPA Blondo. Sehingga perlu kami lakukan pemetaan ini,” tegasnya.
Selain pemetaan, DLH juga akan melakukan susur sungai bersama pihak terkait dan masyarakat untuk mengetahui kondisi aktual kualitas air di Sungai Bade.
“Susur sungai juga jadi kegiatan penting untuk dilakukan usai pemetaan, karena kita ingin tahu kualitas air di Sungai Bade ini sebetulnya seperti apa, karena selama ini ada uji laboratorium yang dilakukan di TPA Blondo, dan itu ada tiga hal,” terang Edy.
Uji laboratorium yang dimaksud mencakup aspek fisik, kimia, dan biologi. Meski sebagian hasil sudah keluar, DLH masih menghadapi keterbatasan alat sehingga pemeriksaan lapangan melalui susur sungai diharapkan bisa memberikan data tambahan.
Edy menuturkan, hasil pemetaan dan susur sungai nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Semarang sebagai dasar tindak lanjut. Ia juga mengakui, Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di TPA Blondo sempat longsor pada 2016 dan hingga kini masih dalam proses perbaikan.
“Meski kami perlu akui, bahwa Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di TPA Blondo ini memang pernah mengalami kelongsoran di tahun 2016 silam. Bahkan, sampai saat ini masih dilakukan perbaikan, hanya saja ada kendala yang kami hadapi untuk memperbaiki IPAL itu,” katanya.
Kendala utama perbaikan IPAL, lanjut Edy, terletak pada kondisi tanah yang labil di sekitar TPA Blondo, sehingga pembangunan IPAL sesuai standar teknis sulit dilakukan.
Terkait dugaan pencemaran yang disebut berasal dari industri, Edy menegaskan pihaknya belum bisa memastikan.
“Saya tidak mengatakan berasal dari industri atau dari mana saja, karena pemetaan masih kami lakukan, nanti dari pemetaan itu akan ketahuan potensi pencemarannya ini berasal dari sumber yang mana,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, Edy menambahkan bahwa DLH juga akan memverifikasi laporan dampak pencemaran terhadap lahan pertanian dan perikanan di wilayah sekitar Sungai Bade.
“Maka dari itu kami pastikan dulu semuanya, apakah betul ada lahan pertanian dan perikanan yang terdampak, ini juga kami lakukan pemetaan yang sama, hasilnya belum keluar semua, nanti akan kami informasikan hasil dari tindak lanjut kami,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid
































