BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora menerbitkan surat edaran larangan pungutan di seluruh satuan pendidikan sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.
Surat Edaran Nomor 400.3/244/2026 tentang Larangan Pungutan yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 tersebut muncul setelah mencuatnya dugaan pungutan liar di SDN 1 Sumber yang sempat menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut bahkan menarik perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora yang sempat memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Meski dana yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada 11 wali murid penerima, Dindik Blora menilai perlu adanya langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam surat edaran itu, seluruh sekolah di Kabupaten Blora dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan menjual buku pelajaran maupun seragam kepada siswa.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora melalui Sekretaris Dindik, Nuril Huda, menegaskan bahwa surat edaran tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan pendidikan.
“Itu sebagai acuan dan rambu-rambu, jangan dilanggar,” ucapnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Kradenan, Sumartono, mengatakan surat edaran tersebut telah diteruskan kepada seluruh sekolah di wilayahnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi sekolah agar tidak melakukan penarikan biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan apapun kepada siswa,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan surat edaran tersebut diharapkan menjadi batas yang jelas bagi sekolah dalam mengambil kebijakan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami selalu mewanti-wanti Jangan membuat keputusan yang beresiko. Surat edaran ini saya harapkan benar-benar diperhatikan dan diterapkan agar di kemudian hari tidak timbul persoalan hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid
































