Semarang (lingkarjateng.id) – Majelis Hakim menolak saksi yang diajukan pihak tergugat dalam sidang sengketa tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (2/4/2026) hari ini.
Padahal, sidang perkara antara penggugat Sulistyowati melawan PT Teguh Karya tersebut, seharusnya menghadirkan saksi independen yang dapat memperjelas duduk perkara masalah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insiroh, menolak kehadiran Mulyono sebagai saksi lantaran yang bersangkutan masih berstatus karyawan aktif PT Teguh Karya, perusahaan yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Majelis hakim menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan harus bersifat independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan salah satu pihak yang berperkara.
“Cari saksi yang bukan karyawan. Penasehat hukum tolong sampaikan kepada tergugat,” tegas hakim dalam ruang sidang, Kamis (2/4).
Akibat ketidaksiapan tersebut, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Sengketa Tanah Warisan di Semarang Barat
Perkara ini bermula dari sengketa tanah warisan milik Sumitro, ayah kandung Sulistyowati, yang berlokasi di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kecamatan Semarang Barat.
Lahan tersebut diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan dengan PT Teguh Karya, dan kini telah berdiri bangunan di atasnya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, majelis hakim telah mendalami asal-usul sertifikat kepemilikan tanah atas nama Sumitro sebagai bagian dari penelusuran bukti.
Kuasa hukum penggugat, Edi Purnomo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya sidang.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak memenuhi syarat karena masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga keterangannya patut diragukan objektivitasnya.
“Majelis hakim juga keberatan mengambil sumpah saksi tersebut, sehingga hanya dimintai keterangan. Namun menurut kami, keterangannya tidak objektif dan cenderung memihak tergugat,” ujarnya.
Edi menilai proses persidangan terus berulang tanpa kemajuan berarti. Ia pun meminta pihak tergugat lebih serius dalam menghadapi perkara hukum yang sedang bergulir.
“Ini pengadilan, bukan warung kopi. Jangan terkesan mengulur-ulur waktu,” tegasnya.
Meski kecewa, Edi tetap optimistis kebenaran akan terungkap pada waktunya. “Kebohongan tidak akan bisa ditutup terus-menerus. Pada waktunya, kebenaran akan terbuka,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Teguh Karya, Heri Lesmana, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media usai persidangan. ***
Jurnalis : Syahril Muadz
Editor : Fian





























