KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang memanggil jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk memberikan klarifikasi terkait pembangunan infrastruktur yang ramai menjadi sorotan publik di media sosial karena dinilai lambat.
“Klarifikasi yang kami lakukan ini memang berkaitan dengan sejumlah informasi di media sosial hingga viral yang membahas mengenai lambatnya pekerjaan-pekerjaan fisik (infrastruktur) yang dilakukan oleh DPU Kabupaten Semarang, artinya dalam medsos itu mereka menilai, pekerjaan fisik yang dikerjakan DPU ini lambat,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Wisnu, selain soal keterlambatan, terdapat pula keluhan masyarakat mengenai kualitas dan hasil pekerjaan fisik yang dinilai tidak sesuai harapan.
“Dan kami selaku DPRD yang membidangi pembangunan, tentu kami harus bersikap tegas dengan menanyakan banyak hal ke DPU Kabupaten Semarang,” lanjutnya.
Salah satu poin penting dalam klarifikasi tersebut adalah proyek-proyek yang telah dianggarkan namun belum terlaksana.
Berdasarkan klarifikasi DPU, Wisnu menyebut adanya perubahan metode pengadaan dari pemerintah pusat, dari sistem lama ke sistem baru, memengaruhi proses lelang hingga pelaksanaan fisik.
“Namun bagi kami, apa pun alasannya kami akan tetap bersikap tegas, bahwa lambatnya proses pembangunan infrastruktur ini karena memang adanya perubahan sistem dan perubahan mekanisme internal pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” tegasnya.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendorong agar DPU segera mempercepat realisasi pekerjaan dalam beberapa minggu ke depan untuk menghindari keterlambatan yang bisa berdampak pada program tahun 2025.
“Karena jika terus-terusan terlambat seperti ini maka akan berdampak langsung pada realisasi program pembangunan yang ada di tahun 2025 ini,” tambah Wisnu.
Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama keterlambatan pembangunan infrastruktur tahun ini adalah pemangkasan anggaran (efisiensi) sejak awal 2025.
“Meski kami punya tim schedule untuk mempercepat pembangunan pekerjaan fisik di Kabupaten Semarang, tapi kami sejak awal tahun 2025 ini kan terkena efisiensi anggaran, dan hal ini sudah kami sampaikan ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang juga,” kata Soekendro saat ditemui di Kantor Bupati Semarang.
Ia menambahkan, DPU harus mengatur ulang pos anggaran untuk menyelesaikan proyek-proyek yang telah direncanakan, dan proses tersebut baru selesai sekitar April hingga Mei 2025.
Setelah itu, DPU juga menghadapi kendala teknis berupa transisi sistem pengadaan barang dan jasa dari katalog elektronik versi 5 ke versi 6. Versi baru ini tidak menyediakan ruang khusus untuk konstruksi, sehingga DPU terpaksa kembali ke sistem konvensional.
“Lalu, kami gunakan Versi 6 (V6), dan ternyata di V6 ini tidak ada kamar untuk konstruksi, lalu kami menunggu sampai di awal bulan Agustus 2025,” jelasnya.
Ia menjelaskan, karena keterbatasan sistem, pengadaan harus dialihkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui mekanisme tender, yang membutuhkan waktu lebih lama.
Meski begitu, Kendro menegaskan bahwa tidak ada proyek yang benar-benar mengalami keterlambatan, karena seluruh jadwal telah disusun dan dikelola secara ketat oleh DPU.
“Tidak ada yang terlambat, hanya kami punya tim schedule yang sudah menjadwalkan untuk Surat Perintah Kerja (SPK) dari DPU Kabupaten Semarang ini paling lambat 1 November 2025,” tegasnya.
Ia optimistis bahwa seluruh proyek fisik di Kabupaten Semarang dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2025.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid
































