PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat mulai melakukan verifikasi dan validasi (verval) faktual terhadap nelayan tradisional dengan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT) di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti.
Langkah tersebut ditempuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sekaligus memastikan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan program perlindungan nelayan berjalan tepat sasaran.
Kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Dukuhseti pada Rabu, 24 Juni 2026, itu melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam Dukuhseti, TNI AL, Polairud, UPP Syahbandar, pemerintah desa, hingga perwakilan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan.
Sekretaris DKP Kabupaten Pati, Agus Sunarko, menjelaskan bahwa verval dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi TPI serta sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang muncul terkait penyaluran subsidi solar bagi nelayan.
“Hasil rapat verifikasi dan validasi hari ini menyepakati akan dilakukan verval faktual terhadap nelayan tradisional di Banyutowo,” paparnya.
Menurut Agus, proses verifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan hanya nelayan yang memenuhi kriteria yang dapat menerima fasilitas dari pemerintah, termasuk subsidi BBM solar dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung negara.
Ia menilai program tersebut tidak hanya memberikan kepastian hak bagi nelayan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Agus juga mendorong nelayan penerima subsidi untuk menjual hasil tangkapan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI), baik melalui sistem lelang terbuka maupun terbatas.
“Dengan menjual ikan melalui TPI, selain memberikan kepastian usaha bagi nelayan, juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelelangan ikan,” ujarnya.
Pelaksanaan verifikasi lapangan dijadwalkan dimulai pada Kamis, 25 Juni 2026. Nelayan yang mengikuti proses pendataan diwajibkan membawa dokumen identitas berupa KTP, e-Pass kecil, serta dokumen kapal yang digunakan untuk melaut.
Sementara itu, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Lestari Banyutowo, Sugiyono, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, verifikasi faktual diperlukan untuk memastikan data nelayan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Perubahan memang harus dilakukan. Kalau tidak ada verval, manipulasi data pasti terjadi. Pendataan di TPI akan lebih mudah membedakan nelayan fiktif dan nelayan yang benar-benar melaut,” katanya.
Sugiyono menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses pendataan diyakini dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data penerima bantuan.
“Subsidi yang diberikan negara dapat tepat sasaran sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan dan pemasukan daerah dari sektor perikanan,” pungkasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid





























