Blora (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus komitmen meningkatkan pelayanan publik dengan memastikan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.
Upaya yang dilakukan diantaranya yakni melalui inovasi pengawasan yang intensif, sehingga tindakan pencegahan atau mitigasi dapat diambil sebelum terjadi kerugian atau dampak yang lebih besar.
Inspektur Pemkab Blora Irfan Agustian Iswandaru mengatakan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting menjadikan Pemkab Blora sebagai wilayah bebas korupsi mewujudkan Penguatan Birokrasi yang bersih melalui pengawasan yang efektif.
Yaitu melakukan tindakan pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran peraturan yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurutnya, konsep ini telah diterapkan dalam berbagai konteks. Termasuk dalam bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
’’Untuk meningkatkan layanan pembinaan dan pengawasan kita rutin lakukan audit dan reviu kepada semua OPD, tidak mengenal ada audit khusus atau review ulang yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT),’’ ungkapnya, Rabu (22/4).
Dijelaskan, bahwa Inspektorat memantau proses PBJ melalui akun e-audit pada aplikasi PBJ, sehingga mampu melakukan pemantauan seluruh proses.
“Kami diberikan kewenangan itu untuk melakukan pengawasan di semua OPD,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025 yang lalu terdapat 5 pengaduan yang masuk, dan semuanya setelah ditindaklanjuti dan dilaporkan diverifikasi dan dinilai KPK melalui MCSP 2025 dan memperoleh skor 95.
Lantas disinggung soal mutasi pejabat di Blora, Irfan menegaskan bahwa yang bertugas melakukan track record calon pejabat adalah BKPSDM. Mulai database riwayat hidup riwayat jabatan maupun catatan pelanggaran disiplin setiap ASN.
“Kalau soal mutasi pejabat yang memiliki kewenangan itu di Badan Kepegawaian,” tegasnya.
Dalam hal MCSP, KPK lah pemilik sistem. Inspektorat memiliki kapasitas menilai celah-celah pada tugas tersebut sehingga respektorat maksimal mungkin mencukupi evidence yang diamanatkan pada MCSP KPK.
“Untuk skor MCSP 2026 belum bisa memasang target angka karena hingga saat ini belum di launching secara resmi oleh KPK,” pungkas Irfan. ***
Jurnalis : Hanafi
Editor : Fian

































