Blora (lingkarjateng.id) – Jumlah keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora disorot lantaran tergolong rendah. Padahal secara prosentase Kepesertaan hampir mencapai 100 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Blora, Mulianto mengungkapkan jika secara kepesertaan JKN di Kabupaten Blora mencapai 97,36 persen atau 905.931 jiwa dari total 930.449 penduduk.
“Namun, dari jumlah tersebut hanya 662.973 jiwa atau 71,25 persen yang kepesertaannya masih aktif,” katanya, Senin (10/8).
Dari data tersebut, Mulianto berujar tingkat keaktifan peserta masih menjadi pekerjaan rumah. Bila dirinci per wilayah kecamatan, dari 16 kecamatan di Blora, baru Banjarejo, Kradenan, dan Cepu yang mampu mencatatkan angka keaktifan di atas 75 persen.
“BPJS Kesehatan mencatat selama Februari hingga Juli 2026 terdapat tambahan 6.331 peserta PBI JKN yang kembali aktif,” ungkapnya.
Namun secara akumulatif, jumlah peserta PBI yang belum aktif masih mencapai 43.296 jiwa. Sehingga perlu segera ditangani agar warga yang berhak tidak kehilangan jaminan kesehatan.
Terpisah, Bupati Blora Arief Rohman menilai banyaknya peserta PBI JKN yang tidak aktif karena dampak dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia meminta seluruh OPD terkait bergerak cepat memverifikasi dan validasi data masyarakat miskin.
“Perubahan data melalui DTSEN harus segera disinkronkan. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat justru kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” jelasnya.
Arief juga meminta pendataan dilakukan lebih akurat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD.
Menurutnya, persoalan desil kesejahteraan harus menjadi perhatian serius agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Kami ingin koordinasi dengan pemerintah pusat terus diperkuat sehingga pembaruan data berjalan cepat dan masyarakat yang layak bisa segera diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN,” katanya.
Selain mempercepat pembaruan data, Pemkab Blora juga akan mengevaluasi mekanisme penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Langkah itu dilakukan agar bantuan kesehatan hanya diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Jangan sampai bantuan salah sasaran. Yang memang berhak harus dijamin hak kesehatannya, sedangkan warga yang sudah mampu tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan,” pungkasnya.***
Jurnalis : Hanafi
Editor : Redaksi


































