DEMAK, Lingkarjateng.id – Menjelang Hari Buruh atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Demak meminta dukungan DPRD setempat untuk turut memperjuangkan hak-hak pekerja.
Dalam pertemuan bersama DPRD Demak pada Jumat, 24 April 2026 lalu, FSPKEP membawa enam tuntutan yang diminta segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya DPR RI dan Presiden.
Enam tuntutan itu meliputi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing), serta penolakan upah murah (hostum).
Selain itu, buruh juga mendesak penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu instabilitas global dan dampak konflik internasional.
Mereka turut mendorong reformasi pajak, antara lain penghapusan potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan uang pensiun, serta kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tuntutan lainnya yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, serta ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Ketua FSPKEP Kabupaten Demak, Poyo Widodo, mengungkapkan bahwa penyampaian enam tuntutan tersebut disampaikan menjelang momen peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Poyo menyampaikan, pada peringatan May Day tahun ini serikat pekerja Demak memilih mengedepankan kolaborasi dan diplomasi bersama pihak terkait ketimbang aksi unjuk rasa.
“Intinya kami menyampaikan enam tuntutan kepada DPRD agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat. Harapan kami, jika aspirasi ini disuarakan dengan baik dan bermartabat, tidak perlu lagi ada aksi turun ke jalan,” ujar Poyo saat dikonfirmasi, Senin, 27 April 2026.
Pihaknya juga mendorong agar DPRD Demak segera mengirimkan surat rekomendasi ke pemerintah pusat sebelum puncak peringatan May Day. Ia juga mengingatkan, apabila aspirasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, buruh akan kembali menggelar aksi pada tahun mendatang.
“Kami harap DPRD komitmen untuk menyampaikan rekomendasi ke pusat serta mendukung kesejahteraan buruh, khususnya di Demak ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyatakan komitmennya untuk mendukung perjuangan buruh. Pihaknya juga akan menerbitkan dan mengirimkan surat resmi berisi enam tuntutan tersebut ke DPR RI.
“Kami mendukung penyempurnaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Praktik-praktik yang merugikan buruh harus dikembalikan pada semangat awal, agar kedudukan tenaga kerja menjadi kuat dan seimbang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid


































