SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)resmi menerapkan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bekas tahunan tanpa kewajiban menunjukkan KTP pemilik lama. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan keputusan Tim Pembina Samsat Jawa Tengah yang mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar pada 22–23 April 2026 di Semarang.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” katanya di Semarang, Sabtu, 25 April 2026.
Masrofi menegaskan kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mengubah ketentuan mengenai status kepemilikan kendaraan.
Ia menekankan bahwa proses balik nama tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya, menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi langkah transisi pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap. Setelah masa berlaku berakhir, layanan akan kembali mengikuti ketentuan normal.
“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama terkait kendaraan yang telah berpindah kepemilikan namun belum diurus balik nama.
Dengan kemudahan ini, ia berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dapat meningkat.
Masroi juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, seiring upaya percepatan penataan administrasi kendaraan di Jawa Tengah.
Saat ini, layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersedia melalui kantor Samsat dengan prosedur yang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan layanan berjalan efektif dan memberikan manfaat luas,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan, di antaranya potongan 5 persen dari pokok PKB serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid


































