SEMARANG, Lingkarjateng.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Semarang, Senin, 19 Januari 2026.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan keberatan yang diajukan para terdakwa tidak dapat diterima oleh majelis.
“Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, materi eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dinilai telah memasuki substansi perkara.
Menurut hakim, pembelaan yang diajukan penasihat hukum tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap pemeriksaan eksepsi.
“Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” katanya.
Hakim menegaskan, seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa harus dibuktikan melalui proses pembuktian dalam persidangan untuk memperjelas perkara yang didakwakan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi. Jaksa diminta menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari kredit bermasalah di sejumlah bank daerah, masing-masing sebesar Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
































