KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal akan meningkatkan upaya pencegahan kekerasan anak di semua lini, termasuk di satuan pendidikan seperti PAUD dan tempat penitipan anak (daycare).
Langkah ini menyusul kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di salah satu daycare di Yogjakarta yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat.
Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan mengatakan pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan anak, baik melalui tatap muka maupun media sosial.
“Mulai Jumat kemarin sudah mulai sosialisasi lewat medsos Instagram untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Hendri, Kamis, 30 April 2026.
Ia menambahkan, khusus di lingkungan pendidikan, pihaknya menjalankan program Taman Asuh Sayang Anak dan Taman Asuh Ramah Anak. Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik terkait metode pengasuhan yang tepat agar terhindar dari praktik kekerasan.
“Tahun ini akan lebih ditingkatkan untuk mengingatkan kembali dan bersatu padu mencegah kekerasan anak di semua lini,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DP2KBP2PA Kendal, Benedicta Laras Paramita, menyebut sosialisasi juga akan menyasar seluruh pengelola day care. Materi yang diberikan meliputi pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan anak beserta dampak dan sanksi hukumnya.
“Masih banyak yang belum mengetahui bentuk-bentuk kekerasan anak. Kami ingin memberikan edukasi agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Disdikbud Kendal, Setyo Herlina Purwidyanti, mengungkapkan saat ini terdapat 12 day care atau Taman Pengasuhan Anak berizin di Kabupaten Kendal. Anak-anak yang dititipkan umumnya berusia 3 bulan hingga dua tahun.
“Kalau usia di atas dua tahun biasanya sudah masuk Kelompok Bermain atau PAUD,” katanya.
Ia menegaskan, day care wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki tempat tidur yang nyaman dan dapur untuk menjamin kebutuhan nutrisi anak. Selain itu, pengelola harus memiliki latar belakang pendidikan PAUD, bimbingan konseling, atau psikologi, serta pengasuh wajib memiliki sertifikat kompetensi.
“Pengasuh harus memahami pengasuhan anak dan sudah dibekali kursus baby sitter bersertifikat,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar






























