Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran mencatat capaian kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencakup lebih dari 98 persen penduduk di wilayah operasionalnya.
Total kepesertaan tersebut meliputi wilayah Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga. Dari ketiga daerah tersebut, kini telah mampu menyokong jaminan kesehatan bagi sekitar 2,5 juta jiwa.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran, dr. Sri Mugirahayu mengatakan meski angka cakupan kepesertaan tersebut tergolong sangat tinggi, namun tingkat keaktifan peserta aktif masih menunjukkan disparitas antarwilayah.
“Untuk wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga ini mampu mencatatkan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen, bahkan untuk Kabupaten Semarang mendekati 99 persen dengan status Universal Health Coverage (UHC) aman,” katanya pada kegiatan Media Gathering 2026 di Boemisora, Desa Polobogo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8).
Meski kedua wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran ini mencatatkan hasil maksimal, hal tersebut belum bisa dipenuhi oleh wilayah Kabupaten Kendal, di mana di Kabupaten Kendal saat ini masih berada di kisaran 70-an persen dari sisi keaktifannya.
“Cakupan kepesertaan untuk tiga wilayah Pemda ini sudah di atas 98 persen. Namun dari segi keaktifan, masih ada kekurangan di Kabupaten Kendal yang saat ini berada di angka 70-an persen,” paparnya.
Ia mengakui, tantangan saat ini bukan lagi soal memperluas cakupan peserta namun lebih pada meningkatkan keaktifan peserta khususnya di wilayah Kabupaten Kendal, pihaknya memiliki berbagai strategi untuk mengejar ketertinggalan tingkat keaktifan di Kabupaten Kendal.
Untuk advokasi ke Pemda Kendal diarahkan untuk mendaftarkan sekitar 115.000 peserta baru atau JKN melalui penganggaran di APBD Perubahan.
“Di sektor swasta, kami mendorong pemanfaatan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk mendonasikan kepesertaan khusus bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan sekitarnya,” ungkap dr. Sri Mugirahayu.
Selain itu, langkah konkret lainnya katanya yakni ditunjukkan oleh RSUD Kendal yang berencana menyalurkan donasi jaminan kesehatan bagi 500 hingga 1.000 warga di lingkungan sekitarnya.
Saat ini untuk layanan JKN khususnya jaringan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di tiga wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran juga telah didukung setidaknya 22 rumah sakit serta lebih dari 200 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sistem Triase IGD Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan
dr. Sri Mugirahayu menyampaikan penjelasannya mengenai ramainya informasi isu serta keluhan masyarakat terkait durasi antrean mendapatkan kamar inap di rumah sakit, termasuk masa tunggu penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit ini disebutkannya ada beberapa alur penanganan medis yang memang biasanya dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Jadi yang perlu dipahami pertama adalah, bagi Faskes mereka harus terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan, bahkan kami sendiri rutin melakukan survei dan supervisi ke rumah sakit, hingga puskesmas untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.
“Contohnya, mulai dari memastikan alur pendaftaran itu sudah online atau belum, lalu waktu tunggu mulai dari daftar sampai di panggil untuk bertemu dokter, antrian di farmasi, termasuk kami memantau juga kesesuaian tempat tidur, dan ketersediaan ruang rawat inap,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, khusus bagi pasien yang datang ke dari IGD di fasilitas kesehatan itu tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan pertolongan darurat, apalagi sambungnya, untuk pasien dari IGD itu sudah ada SOP yang wajib diterapkan.
“Setiap rumah sakit menerapkan sistem penanganan kegawatdaruratan (triase) yang mengategorikan pasien berdasarkan tingkat keparahan (merah, kuning, dan hijau/hitam),” sebutnya.
“Pasien emergency tidak bisa memilih rumah sakit mana yang kosong. Rumah sakit pun tidak boleh menolak walau kamarnya penuh. Penanganan gawat darurat (triase merah) pasti langsung ditangani medis,” tegasnya lagi.
Masa tunggu yang sering dirasakan pasien di IGD biasanya terjadi saat kondisi pasien sudah stabil (berada di kategori triase kuning), namun ungkapnya kondisi tersebut masih harus berada di ruang transit untuk menunggu ketersediaan kamar rawat inap utama.
“Durasi penanganan ini tidak dibedakan antara pasien jaminan BPJS Kesehatan maupun pasien umum/VIP,” katanya.
Dan sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran mendorong agar setiap rumah sakit mitra untuk dapat meningkatkan transparansi informasi (informed consent) kepada keluarga pasien guna memberikan kepastian alur perawatan dan mencegah terjadinya salah paham.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Redaksi
































