JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar audiensi bersama nelayan Desa Tubanan, Kecamatan Kembangan, yang tergabung dalam Penggerak Kegiatan Nelayan Jepara (PKNJ) dengan perwakilan agensi kapal pengangkut batu bara (tongkang) di Gedung DPRD Jepara pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam audiensi tersebut, nelayan menuntut keadilan atas kerusakan jaring mereka yang tertabrak kapal tongkang di perairan PLTU Jepara.
Para nelayan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada agensi kapal sebagai kompensasi kerugian atas insiden tersebut. Namun, total ganti rugi yang diminta oleh nelayan tidak bisa diterima, pihak agensi hanya menawarkan ganti rugi senilai Rp 2,5 juta.
Karena audiensi tersebut belum menemukan solusi, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jepara, Purwanto, memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu satu pekan.
Namun, jika dalam waktu satu pekan belum ada hasil, maka DPRD Kabupaten Jepara akan memanggil kembali kedua pihak untuk kembali menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Umum PKNJ, Marwiji, menjelaskan insiden yang terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu membuat nelayan terpaksa menghentikan aktivitas melaut selama empat bulan terakhir. Beberapa nelayan mencoba beralih ke cara memancing tetapi kerusakan pada jaring utama membuat upaya tersebut kurang optimal.
“Total ada lima jaring yang rusak. Kami tidak hanya rugi di jaring saja, melainkan kehilangan pendapatan pasca-kejadian tersebut,” kata Marwiji.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jepara, Sandy, menilai perlu adanya pembagian waktu operasional untuk nelayan menangkap ikan dan kapal tongkang melintas. Tujuannya agar tidak terjadi crash (tabrakan) seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kami harap nantinya para nelayan, jika akan membuat jaring yang baru untuk menyimpan nota belanjaannya. Tujuannya jika nanti terjadi hal sedemikian rupa, akan mudah untuk meminta ganti rugi jika ada bukti nota perbelanjaannya,” ucap Sandy. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)