SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRD Kota Salatiga mengkaji kemungkinan perubahan aturan batas usia kendaraan angkutan umum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Andreas Yosep Kristianto, mengatakan pembahasan tersebut menindaklanjuti aspirasi dari asosiasi angkutan umum terkait aturan usia kendaraan yang selama ini dibatasi maksimal 10 tahun berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut Andre, aturan batasan usia kendaraan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait aspek kelayakan jalan. Sebab, usia kendaraan bukan menjadi satu-satunya faktor penentu kendaraan masih dapat beroperasi.
“Memang dalam Perwali diatur usia kendaraan maksimal 10 tahun. Namun ada juga ketentuan dari pemerintah pusat yang memungkinkan kendaraan tetap digunakan selama memenuhi uji kelayakan, perawatan, dan persyaratan keselamatan,” ujar Andreas, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menjelaskan, asosiasi angkutan umum mengusulkan agar batas usia kendaraan diperpanjang. Usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan Raperda LLAJ.
“Permintaan mereka agar usia kendaraan diperpanjang. Kalau usulan sampai 30 tahun tentu perlu dikaji, tetapi yang terpenting kendaraan masih layak jalan, memenuhi uji berkala, dan aman digunakan,” jelasnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Salatiga, Laurens Adrian, menambahkan Pansus LLAJ DPRD Salatiga tetap mengedepankan faktor keselamatan masyarakat dalam menentukan kebijakan terkait usia kendaraan angkutan umum.
Menurutnya, perpanjangan usia kendaraan dapat menjadi solusi bagi keberlangsungan transportasi umum di Kota Salatiga, khususnya bagi pengusaha dan awak angkutan yang masih mengandalkan kendaraan lama.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya umur kendaraan, tetapi bagaimana kendaraan itu tetap laik jalan. Perawatan, uji kendaraan, dan standar keselamatan harus tetap dipenuhi,” katanya.
Usulan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan Pansus agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kondisi lapangan sekaligus tetap menjamin keselamatan pengguna transportasi umum. “Harapannya Perda yang nanti ditetapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku angkutan umum,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa





























