Lingkarjateng.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan layanan atau fasilitas yang diberikan pemerintah dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi para pekerja atau tenaga kerja Indonesia baik secara informal maupun nonformal.
Adapun cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah (PU) adalah sebagai berikut.
- Kunjungi portal layanan pendaftaran di pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
- Pilih “Pendaftaran Peserta”, lalu pilih Penerima Upah.
- Masukkan alamat e-mail Anda dan masukkan kode captcha, lalu klik Daftar
- Cek e-mail Anda untuk aktivasi, lalu klik Aktivasi Pendaftaran.
- Isilah data-data Anda dengan benar.
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui e-mail Anda.
- Peserta memperoleh kartu digital melalui e-mail dan bisa diambil di kantor cabang terdekat.
Anda Wajib Tahu, Ini Manfaat dan Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi bukan penerima upah (BPU) adalah sebagai berikut.
- Kunjungi portal layanan pendaftaran di pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Pilih “Pendaftaran Peserta”, lalu pilih Individu (Pekerja BPU).
- Masukkan alamat e-mail Anda dan masukkan kode captcha, lalu klik Daftar
- Cek e-mail Anda untuk aktivasi, lalu klik Aktivasi Pendaftaran.
- Isilah data-data Anda dengan benar sebagai (Pekerja BPU).
- Lakukan pembayaran setelah memperoleh kode iuran melalui e-mail Anda.
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui e-mail dan dapat diambil di kantor cabang terdekat.
Lain hal jika Anda ingin mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), langkahnya sebagai berikut.
- Buka Aplikasi JMO, lalu masuk ke menu pendaftaran peserta.
- Pilih jenis kepesertaan
- Lakukan verifikasi data dengan menggunakan e-mail Anda.
- Anda dapat mengisi data seperti profil pekerja, informasi pekerjaan dan pembayaran.
- Setelah selesai, Anda dapat melakukan pembayaran setiap bulan.
Ini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengecek saldo dan klaim, lebih mudah dan cepat jika Anda menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). BPJSTKU akan berubah menjadi JMO jika memiliki fitur pendaftaran, membayar iuran, pengkinian data (proses pembaharuan data), info program, cek saldo, promo, kantor cabang, lokasi rumah sakit, kartu digital dan layanan pengaduan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)