KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 30.344 pekerja rentan di Kabupaten Kudus telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD. Program tersebut menyasar pekerja yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemberi kerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 peserta tercatat telah menerima manfaat jaminan sosial. Manfaat itu mencakup santunan kematian, biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa bagi dua anak peserta yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja.
Data tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 sekaligus penyerahan simbolis santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Jumat, 4 September 2026.
Sam’ani mengatakan pemerintah daerah akan terus memperluas perlindungan pekerja sebagai bagian dari upaya mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurutnya, skema tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam menghadapi risiko yang dapat menimpa pekerja dan keluarganya.
“Melalui APBD, saat ini sudah ada 30.344 pekerja yang kita lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja rentan yang belum ter-back up oleh pemberi kerja. Ini merupakan terobosan bagaimana pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya,” katanya.
Ia menilai jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga membantu menjaga kondisi ekonomi keluarga ketika terjadi musibah yang berkaitan dengan pekerjaan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus bersinergi dengan Pemkab Kudus. Kita akan terus mendorong agar perlindungan ini semakin luas, sehingga semakin banyak pekerja di Kabupaten Kudus mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari, mengapresiasi kepercayaan peserta dan perusahaan terhadap program perlindungan sosial tersebut. Ia mengatakan peringatan Harpelnas menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada peserta.
“Kepercayaan peserta merupakan amanah bagi kami. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, transparan, dan memberikan solusi bagi setiap peserta. Hingga saat ini, 185 peserta telah menerima manfaat jaminan sosial, baik berupa santunan kematian maupun pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja. Selain itu, dua anak juga telah mendapatkan beasiswa karena orang tuanya mengalami kecelakaan kerja,” kata Dewi.
Dewi juga mengajak pekerja memahami pentingnya kepesertaan jaminan sosial sejak awal. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kejadian lain yang berdampak terhadap pekerja dapat muncul sewaktu-waktu.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid
































