SEMARANG, Lingkarjateng.id – Besarnya anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk rukun tetangga (RT) di Kota Semarang tahun 2025 senilai Rp265,7 miliar menuai sorotan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Anggota Pansus LKPJ, Dini Inayati, menilai alokasi dana tersebut perlu disertai kerangka kerja yang terukur agar kontribusinya terhadap pembangunan daerah dapat dievaluasi secara konkret.
Ia menyebut, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 10.628 RT di seluruh Kota Semarang dan nilainya tergolong besar dalam struktur APBD, bahkan mendekati anggaran operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang pada tahun sebelumnya.
“Anggaran ini bukan jumlah kecil dalam APBD. Harus ada kontribusi nyata terhadap pencapaian visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Dini menekankan pentingnya penetapan parameter keberhasilan yang jelas dalam penggunaan dana BOP RT. Ia mengkritisi penjelasan pemerintah yang dinilai masih bersifat umum tanpa indikator teknis yang terukur.
“Partisipasi itu harus jelas bentuknya dan bagaimana mengukurnya. Begitu juga pemberdayaan, apakah dalam aspek ekonomi atau kepemimpinan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran harus memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan riil di masyarakat melalui kerangka logis (logical framework) yang selaras dengan indikator pembangunan daerah.
“Apakah bisa menurunkan stunting, menekan kasus DBD, atau meningkatkan pengelolaan sampah? Itu harus bisa dijelaskan secara spesifik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip money follows function sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga setiap alokasi memiliki fungsi dan target kinerja yang jelas.
Pansus LKPJ pun mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk merumuskan indikator kinerja utama (IKU) yang lebih tajam, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
“Jangan sampai anggaran besar ini hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengelolaan BOP RT dengan besaran Rp25 juta per RT. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga pekan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan proses penyusunan aturan masih dalam tahap pengkajian oleh tim terkait dengan mempertimbangkan berbagai masukan publik.
“Masukan sudah kami terima dan sedang dikaji agar penggunaan anggaran bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski terdapat usulan agar dana digunakan untuk perbaikan infrastruktur lingkungan, hasil kajian sementara menetapkan bahwa BOP tetap difokuskan pada kebutuhan operasional RT.
“Infrastruktur tetap ditangani dinas teknis, tidak dibebankan ke BOP,” jelasnya.
Saat ini, pencairan dana masih menunggu finalisasi kajian dari tim hukum dan perangkat daerah terkait. Pemerintah menargetkan Perwal dapat segera diberlakukan setelah seluruh tahapan selesai.
“Mudah-mudahan dalam tiga minggu sudah bisa diselesaikan,” tandasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid

































