PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengajuan itu disampaikan Wakil Bupati Pekalongan Sukirman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 15 September 2025.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,4 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,5 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp98,3 miliar. Kekurangan itu akan ditutup melalui pembiayaan utang daerah sebesar Rp80 miliar serta memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Wabup Sukirman menegaskan, penyusunan APBD 2026 dilakukan sesuai regulasi, antara lain Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia juga menekankan bahwa proses penyusunan telah melalui tahapan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama pada 15 Agustus 2025.
“APBD 2026 tetap disusun dengan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap aturan,” ujar Sukirman dalam rapat.
Ia menambahkan, Pemkab Pekalongan mengapresiasi peran DPRD yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan anggaran.
“Kami berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar hingga penetapan persetujuan bersama,” ucapnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S

































