KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 1.935 pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal resmi dikukuhkan.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Abdul Kholik yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Sport Center Stadion Kebondalem, Kamis, 5 November 2026.
“Pengukuhan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal program pemerintah serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Abdul Kholik menyampaikan, ABPEDNAS berkomitmen menjalin kemitraan dengan kejaksaan serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka mengawal pelaksanaan program-program pemerintah.
“Kita berikrah dengan kejaksaan dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta Forkopimda dalam rangka mengawal program-program pemerintah,” ujar Abdul Kholik.
Ia berharap setelah pengukuhan, seluruh pengurus yang telah dilantik segera menyusun dan menjalankan program kerja sesuai kebutuhan masing-masing desa.
“Kami dari DPD Jawa Tengah berharap setelah dilantik ini, pengurus bisa segera membuat program dan berkolaborasi sesuai kebutuhan masing-masing desa. Sehingga ABPEDNAS dapat berperan dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kendal, Sugiarto mengatakan pihaknya akan segera menyusun rencana kerja sebagai tindak lanjut dari pengukuhan pengurus.
Salah satu program yang disiapkan yakni kegiatan advokasi dan edukasi di setiap wilayah kawedanan dengan mengangkat berbagai tema terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan memperkuat sumber daya manusia (SDM) pengurus BPD agar semakin memahami tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa.
“Setelah ada pengukuhan ini, tentunya kita akan membuat rencana kerja. Nantinya di setiap kawedanan akan ada advokasi dan edukasi sesuai tema yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Ini sebagai upaya penguatan SDM,” jelas Sugiarto.
Untuk merealisasikan program tersebut, DPC ABPEDNAS Kendal akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kendal maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Sugiarto menambahkan, dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), ABPEDNAS memiliki posisi sebagai mitra strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kita akan bekerja sama dengan kejaksaan maupun Dispermasdes dalam memberikan sosialisasi dan edukasi. Terkait Jaga Desa, fungsi kita adalah sebagai mitra strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar

































