SEMARANG, LINGKAR JATENG – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangakt desa yang menjerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo berlangsung panas. Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, terdakwa langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Camat Jaken Tri Agung Setiawan perihal sosialisasi pengisian perangkat desa.
Dalam persidangan, terungkap seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken diundang dalam sosialisasi tersebut. Termasuk kepala desa yang tidak melakukan pengisian perangkat. Sudewo awalnya menanyakan apakah seluruh kepala desa di Kecamatan Jaken dikumpulkan saat sosialisasi pengisian perangkat desa. Hal itu dibenarkan.
“Iya,” jawab saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026).
Selain itu saksi mengungkapkan pada tahun 2024 lalu, mekanisme pengisian perangkat desa diawali sosialisasi, pengajuan izin melalui camat kepada bupati, pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon, serta seleksi menggunakan CAT atau ujian online. Selanjutnya sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan dan dilanjutkan di masing-masing desa.
Mendengar pernyataan tersebut, Sudewo mempertanyakan ketidakcocokan dengan pernyataan saksi kepala desa di sidang sebelumnya yang menyebut tidak mengetahui adanya sosialisasi maupun mekanisme pengusulan pengisian perangkat desa.
“Berarti seluruh kepala desa mengetahui ada sosialisasi soal itu?” tanya Sudewo.
“Iya, sosialisasinya pada saat rakor disampaikan,” jawab saksi.
Saksi Tri Agung juga mengaku mendapatkan teror dari Sumarjiono (mantan tim sukses pemenangan sudewo chandra .red) untuk segera mengumpulkan para kepala desa. Dikatakan, teror yang dilakukan Sumarjiono yakni kembali mendatangi Camat Jaken itu baik di kantor atau rumahnya. Alasan penolakan yang Tri sampaikan karena tidak ada surat resmi dalam pengumpulan kades. Namun karena merasa terdesak ia akhirnya mengiyakan permintaan Sumarjiono.
“Tidak ada surat resmi, regulasi belum turun. Maka saya menolak. Lalu ada ancaman itu, saya bingung dan konsultasi ke bawahan akhirnya memutuskan untuk mengumpulkan,” jelas dia.
Ketakutan itu juga terjadi lantaran Sumarjiono mengancam jika Tri tidak menyetujui permintaanya perihal pengisian perangkat desa, dirinya diancam akan dipindahkan. Sampai pada akhirnya, lanjut Tri, pengumpulan kepala desa diadakan di tanggal 14 Januari 2026.
“Sumarjiono datang ke kantor kecamatan menghadap saya sambil berdiri, ‘pak camat kalau menolak pengisian perangkat desa, pindah’. Saya bingung saya merasa tertekan, ketakutan. Akhirnya saya bilang, ‘Monggo dikumpulkan tapi saya tidak mau menyampaikan informasi’,” ucap Camat.
Camat Jaken Akui Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sudah Berlangsung Lama
Setelah para kades dikumpulkan, dalam pertemuan tersebut, Sumarjiono memberi arahan bahwa tarif pengisian untuk perangkat desa Rp 165 juta, dan sekretaris desa Rp 225 juta. Bagi saksi instruksi tersebut bukan barang baru karena praktik itu sudah berjalan ditahun-tahun sebelumnya, bahkan nominalnya lebih besar. Uang itu dikatakan akan disetor untuk “duwuran”.
Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi dalam sidang menanyakan alasan saksi membiarkan Sumarjiono tetap melakukan kegiatan itu. “Apa upaya mencegah itu, sudah menolak ya karena mencium pengisian pakai uang, ya?”
Hal itu kemudian dijawab saksi jika dirinya sudah mengingatkan sejak awal namun tidak bisa berbuat karena mendapat ancaman.
Hal lain yang ditanyakan apakah dalam semua proses itu apakah menyebut nama Sudewo. “Tidak ada,” tegasnya.
Saksi lain Haryono alias Demit yang merupakan konten kreator juga membeberkan mengenai adanya informasi nominal uang dalam proses pengisian perangkat desa itu. Bahkan muncul jatah untuk Kode K1 yang disinyalir untuk Bupati berdasarkan plat nomor kendaraan di Pati.
Haryono mengaku informasi yang ia terima berasal dari desas desus dan menguak rumor bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh “tim” Sudewo.
“Apakah karena rumornya di bawah itu acara ini yang mengadakan Pak Sudewo?. Saya itu menanyakan, Yang Mulia,” kata Haryono, mengulang pembicaraannya.
Haryono kemudian mengaku tidak langsung mengonfirmasi informasi tersebut kepada Sudewo. Alasannya, ia masih mempercayai pernyataan Sudewo yang sebelumnya disebut berulang kali menyatakan tidak akan mengurusi pengisian perangkat desa.
“Saya masih mempercayai itu. Pak Sudewo pernah mengatakan bahwa ‘saya tidak akan pernah mengurusi urusan pengisian perangkat desa’,” ujar Haryono.
Haryono juga mengungkap kedekatannya dengan Sudewo. Ia mengaku kerap bertemu Sudewo bersama sejumlah orang, termasuk di pendopo, bahkan makan bersama.
Namun, Haryono menegaskan dirinya tidak pernah mendengar Sudewo membicarakan pengisian perangkat desa maupun meminta uang terkait proses tersebut.
Hal itu kemudian ditegaskan Sudewo kepada Haryono dalam persidangan.
“Jadi saudara tidak pernah mendengar saya ngomong soal pengisian perangkat desa kepada saudara, betul?” tanya Sudewo.
“Betul,” jawab Haryono.
“Dan saudara juga tidak pernah melaporkan kepada saya soal pengisian perangkat desa, termasuk rumor-rumor pengisian perangkat desa di Kecamatan Jaken?” lanjut Sudewo.
“Tidak pernah,” jawab Haryono.
Sudewo kemudian menegaskan bahwa Haryono merupakan ketua relawannya di Kecamatan Jaken. Haryono membenarkan hal tersebut.
Komentar Sudewo Usai Sidang
Usai sidang, Bupati Pati nonaktif Sudewo menyebut praktik tersebut sudah berlangsung sejak bupati sebelum dirinya menjabat. Namun ia juga membantah terlibat dalam pengumpulan dana untuk pengisian perangkat desa.
“Angkanya cukup fantastis, Rp200 juta, Rp300 juta, bahkan lebih tinggi dari itu, bisa mencapai Rp1 miliar,” kata Sudewo dalam persidangan.
Menurutnya, para kepala desa dan calon perangkat desa meyakini pada eranya pengisian perangkat desa tidak akan menggunakan uang. Sebab, sejumlah jabatan yang menjadi kewenangan langsung bupati juga disebut tidak menggunakan uang.
Sudewo menyebut pada akhir Desember atau awal Januari telah ada kesepakatan agar penarikan uang dihentikan. Namun, praktik itu disebut tetap dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sumberarum, Sumarjiono, di Kecamatan Jaken.
Mesmi begitu pihaknya mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan OTT KPK. ia berharap pengisian perangkat desa menggunakan uang di Pati dapat segera dihentikan.
“Terima kasih kepada KPK. Dengan adanya operasi ini, insyaallah budaya pengisian perangkat desa menggunakan uang di Kabupaten Pati itu berhenti,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang, memerintahkan pengumpulan uang, maupun membahas pengisian perangkat desa dengan kepala desa.
“OTT itu adalah OTT kepada kepala desa, bukan OTT kepada saya,” tegasnya.
Terkait istilah K1, Sudewo menyebut informasi tersebut hanya asumsi dari orang-orang yang berbicara di warung dan bukan informasi yang valid.
“Soal K1 itu hanya mengasumsikan. Itu asumsi, bukan informasi yang valid,” katanya.
Kuasa Hukum Yupen Hadi melanjutkan, keterangan Camat Tri Agung. Ia menyebut Tri Agung tidak mengetahui persoalan pengisian perangkat desa dan hanya menjalankan perintah Sumarjiono.
“Pak Tri ini juga tidak pernah tahu-menahu urusan pengisian perangkat desa. Ini murni karena diperintahkan oleh Sumarjiono,” katanya.
Ia juga menyebut pertemuan pada 14 Januari diinisiasi Sumarjiono. Bahkan, Tri Agung disebut sempat mendapat ancaman akan didatangkan preman.
“Diketahui berdasarkan keterangan camat bahwa inisiasi pertemuan tanggal 14 itu adalah dari Sumardjono. Bahkan Pak Tri sampai diancam dengan dibawakan preman. Jadi, biang keroknya adalah Sumardjono dan Uskarja. Ini fakta yang terungkap hari ini,” tegas Yupen.
Jurnalis : RIZKY S/LINGKAR


































