JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara menyiapkan dana cadangan untuk pembiayaan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) 2029.
Pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 itu telah disetujui masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Anggota Bapemperda DPRD Jepara, Isman Mustafa Patamani, menjelaskan bahwa penambahan Ranperda pembentukan dana cadangan pilbup merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Jepara tertanggal 4 Juni 2026.
Menurutnya, pembentukan dana cadangan diperlukan karena pembiayaan pilkada membutuhkan anggaran besar yang tidak ideal jika dibebankan dalam satu tahun APBD.
“Melalui dana cadangan, pendanaan dapat dilakukan secara bertahap sehingga tidak mengganggu keseimbangan keuangan daerah maupun prioritas pembangunan,” katanya.
Pembentukan dana cadangan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Isman juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
“Dengan mempertimbangkan urgensinya bagi daerah, dan mempertimbangkan aspek Yuridis dan kemanfaatannya bagi masyarakat, maka kami menyepakati Perubahan Kedua Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2026 berupa 1 (satu) Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029 untuk dimasukkan dalam Perubahan Kedua Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2026,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar mengatakan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang harus disusun secara terarah, sistematis, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun kebutuhan masyarakat.
“Dalam perubahan kedua Propemperda Tahun 2026 terdapat penambahan satu Ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati. Perda ini penting untuk memastikan pendanaan Pilkada dilakukan secara bertahap, terencana, dan tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Wabup Hajat pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan perubahan Propemperda tersebut. Ia berharap Ranperda dapat disusun tepat waktu, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa


































