DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Selasa, 28 Juli 2026.
Empat regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob; Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah; serta Perda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa penyusunan empat perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Pada sektor penyediaan air minum, pemerintah daerah menilai keberadaan regulasi baru menjadi dasar untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman dan terjangkau.
“Akses terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Eisti’anah.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diprioritaskan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, apabila layanan belum menjangkau wilayah perdesaan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan peran UPTD, BUMDes, kelompok masyarakat, badan usaha, maupun kerja sama dengan pemerintah daerah lain agar kebutuhan air minum tetap terpenuhi.
Selain itu, DPRD dan Pemkab Demak juga mengesahkan regulasi mengenai penanganan banjir rob. Menurut Bupati, perda tersebut diperlukan karena Kabupaten Demak sebagai daerah pesisir hingga kini belum memiliki aturan khusus yang mengatur penanganan rob secara komprehensif.
“Saat ini banjir rob menjadi salah satu fokus penanganan Pemerintah Daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus. Karena itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Eisti’anah.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab Demak berencana membangun tata kelola penanganan rob yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dunia usaha, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Eisti’anah mengungkapkan bahwa di bidang ekonomi, Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal disiapkan untuk memperkuat daya saing produk unggulan Kabupaten Demak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Produk lokal dan produk unggulan daerah tidak hanya mencerminkan identitas dan kearifan budaya masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta mendorong investasi daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Perda tentang Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan, penghentian, hingga pemulihan dampak konflik sosial.
“Munculnya konflik sosial yang terjadi di masyarakat harus diantisipasi, dicegah, dihentikan, dan dilakukan pemulihan akibat dari konflik sosial yang timbul. Untuk itu diperlukan penanganan yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” tandasnya.
DPRD dan Pemkab Demak berharap keempat perda yang telah disetujui dapat memperkuat sistem hukum daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

































