Demak (lingkarjateng.id) – Maraknya praktik judi online (judol) tidak hanya berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pemutakhiran data kesejahteraan yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos).
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, judi online kini menjadi persoalan serius karena dapat menyasar berbagai kelompok usia. Menurutnya, kemudahan akses melalui perangkat telepon seluler membuat praktik tersebut semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Judi online sekarang maraknya luar biasa, dan tidak hanya di Demak saja, tetapi juga di seluruh Indonesia. Ini menjadi keprihatinan karena ketidaktahuan keluarga, tiba-tiba seluruh harta bisa habis. Bahkan orang tua juga bisa ikut terdampak,” ujar Bupati Eisti’anah usai membuka kegiatan penguatan partisipasi perempuan bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi, yang digelar di Aula Dinsos P2PA Demak, baru baru ini.
Menurutnya, judi online bisa menyasar semua orang dan tidak mengenal batas usia. Seseorang dapat terjerumus karena rasa ingin tahu, kemudahan akses, maupun pengaruh lingkungan.
“Judol ini berbasis gadget sehingga tidak memandang usia. Semuanya bisa terdampak. Awalnya bisa karena rasa ingin tahu, kemudahan akses, atau ikut-ikutan lingkungan. Ini tentu menjadi perhatian semua pihak,” katanya.
Eisti’anah menilai, penguatan komunikasi di dalam keluarga serta pembekalan agama menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam judi online. Terlebih, praktik perjudian telah dilarang secara agama maupun hukum.
Selain menguras harta, lanjut kata dia, kemudahan berutang untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online juga dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
“Jadi kemudahan untuk berutang dan bermain judi online itu membuat perekonomian yang semula baik menjadi buruk. Karena itu, diperlukan peran pemerintah yang berwenang untuk membatasi judi online,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Agus Herawan, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan dengan penetapan desil dan dampaknya terhadap penerimaan bansos dapat mengajukan sanggahan.
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan sanggahan melalui layanan Cek Bansos, pemerintah desa, maupun kanal yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, Agus menegaskan, perubahan data desil tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah. Sanggahan yang diajukan masyarakat harus melalui tahapan verifikasi sebelum diusulkan ke pemerintah pusat, sementara kewenangan perubahan data berada pada BPS.
“Sebenarnya bisa disanggah lewat cek bansos maupun lewan website nya BPS atau lewat desa. Kita juga sudah sampaikan dan sosialisasikan ke desa. Namun itu tidak bisa langsung berubah, harus melalui beberapa tahap sampai diajukan ke pusat. Dan nanti BPS yang bisa mengubah, bukan kita (Dinsos),” jelas Agus.
Terkait adanya data masyarakat yang diduga terindikasi aktivitas judi online, Agus mengatakan, masyarakat yang merasa tidak terlibat juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan.
Salah satunya dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai dan bukti pendukung apabila identitas atau kartu tanda penduduk (KTP) yang tercatat dalam suatu aktivitas judi online ternyata digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Misalnya yang bersangkutan tidak terlibat, tetapi KTP-nya dipinjam atau digunakan orang lain untuk judi online. Itu bisa disanggah dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan melampirkan bukti pendukung,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa aktivitas judi online saat ini tidak selalu ditampilkan secara terang-terangan sebagai perjudian. Sebagian praktik tersebut dikemas melalui permainan gim dan transaksi digital, seperti pembelian atau top up yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas perjudian.
“Judi online sekarang banyak yang dikemas melalui gim-gim, seperti top up untuk gim dan sebagainya. Sehingga masyarakat perlu lebih berhati-hati,” pungkasnya. (Lingkar Network/Burhan)***
Editor : Adi Arfian






























