GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengusulkan penyertaan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp2,6 miliar pada Tahun Anggaran 2027.
Usulan tersebut disampaikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Senin, 27 Juli 2026.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, mengatakan penyertaan modal tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat peran BUMD sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Adapun tujuan dilaksanakannya penyertaan modal tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan Badan Usaha Milik Daerah, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat,” kata Setyo Hadi.
Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan alokasi penyertaan modal kepada tiga BUMD dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar pada 2027.
“Pada Tahun 2027 mendatang Pemerintah Kabupaten Grobogan direncanakan melakukan penyertaan modal kepada 3 (tiga) Badan Usaha Milik Daerah, dengan nilai total penyertaan modal sebesar Rp2.600.000.000,00,” ujarnya.
Dari total anggaran tersebut, Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma akan menerima penyertaan modal sebesar Rp1,6 miliar. Dana itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pekerjaan perpompaan serta penggantian water meter guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.
Sementara itu, Bank Purwa Artha memperoleh tambahan modal sebesar Rp500 juta yang akan difokuskan pada pengembangan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun Perumda Purwa Aksara diusulkan menerima penyertaan modal sebesar Rp500 juta. Anggaran tersebut direncanakan untuk pengadaan peralatan bengkel dan mobil operasional guna menunjang kegiatan usaha perusahaan.
Setyo Hadi berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga penyertaan modal kepada ketiga BUMD dapat direalisasikan sesuai rencana pada tahun depan.
“Kami harapkan bantuan dan kerjasama yang baik dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada saatnya nanti,” tutupnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid



























