JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab) menyatakan keprihatinan atas kecelakaan Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo yang menyebabkan tumpahan muatan batu bara ke laut.
Pemkab Jepara memastikan penanganan insiden terus dikawal melalui koordinasi lintas instansi untuk mempercepat pembersihan material batu bara serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.
Sejak insiden terjadi, Pemkab Jepara berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya agar proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“UPP Kelas II Jepara selaku Syahbandar telah memerintahkan pemilik Tongkang BG Santoso 6 untuk segera melakukan penanganan dan penanggulangan tumpahan batu bara, termasuk mengangkat material yang tersebar di perairan. Pelaksanaan kewajiban tersebut juga terus diawasi oleh pihak syahbandar,” tulis siaran pers Humas Pemkab Jepara yang diterima Lingkar Jateng, Kamis, 23 Juli 2026.
Pemkab Jepara menyatakan Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) turut melakukan koordinasi guna mempercepat pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal, termasuk berkoordinasi dengan pihak Protection and Indemnity (P&I) Insurance.
“Apabila hasil verifikasi dan penilaian dari instansi berwenang menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka pemilik kapal wajib melakukan pemulihan lingkungan dan memenuhi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis siaran pers tersebut.
Pemkab Jepara menyatakan kewajiban tersebut juga mencakup penyelesaian terhadap kerugian masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
Sementara itu, penyelesaian aspek lingkungan hidup akan dilakukan melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup. Mekanisme tersebut mengedepankan pemulihan lingkungan sekaligus penyelesaian hak-hak para pihak secara proporsional.
Pemkab Jepara juga mengimbau masyarakat yang merasa terdampak agar melaporkan kondisi yang dialami kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara dengan melampirkan data dan informasi pendukung untuk proses pendataan serta verifikasi.
“Pemerintah Kabupaten Jepara bersama seluruh instansi terkait berkomitmen untuk mengawal proses penanganan hingga pengangkatan tumpahan batu bara selesai, kondisi lingkungan pesisir kembali pulih, keselamatan pelayaran tetap terjaga, serta hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup siaran pers tersebut.
































