SEMARANG, Lingkarjateng.id – Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Pati dihadirkan menjadi saksi sidang dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 22 Juli 2026.
Enam kepala desa yang hadir sebagai saksi yakni Sukiman (Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi), Ahmad Useri (Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen), Tafakuri (Kepala Desa Pundenrejo), Agus Riyanto (Kepala Desa Kayen), Joko Waluyo (Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo), dan Ahmad Mahfud (Kepala Desa Sumberarum, Kecamatan Jaken).
Dalam sidang tersebut, Sudewo menggali keterangan para saksi terkait dasar munculnya dugaan permintaan setoran dalam proses seleksi perangkat desa. Ia mempertanyakan alasan Agus Riyanto dan Joko Waluyo menghubungkan namanya dengan informasi mengenai tarif tertentu dalam pengisian perangkat desa.
“Ketika ada nama seseorang yang mengurus perangkat desa, harus setor sekian, tarifnya sekian, kenapa nama saya selalu dikait-kaitkan? Saya risih karena saya sendiri merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan asumsi-asumsi yang selalu dikaitkan kepada saya,” tanya Sudewo.
Agus Riyanto dan Joko Waluyo menyampaikan bahwa dugaan keterkaitan tersebut muncul karena mereka menilai tiga orang yang meminta uang merupakan orang dekat Sudewo.
Sudewo kemudian kembali mempertanyakan apakah para saksi pernah menghubungi dirinya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Para saksi mengakui tidak pernah melakukan klarifikasi langsung kepada Sudewo.
“Tidak pernah konfirmasi, Pak,” jawab Joko dan Agus.
Sudewo lalu memastikan kembali apakah keterangan para saksi hanya berdasarkan dugaan.
“Jadi betul bahwa keterangan saudara itu hanya asumsi?” tanya Sudewo.
Para saksi menjawab serempak, “Betul, asumsi. Saya tahu dari media. Tidak konfirmasi langsung.”
Pernyataan para saksi turut menjadi perhatian majelis hakim yang diketuai Bonifasius Nadya Aribowo.
Hakim mempertanyakan alasan para saksi mempercayai informasi dari Kades Sudiyono dan Agus Susanto hingga menyerahkan uang, termasuk menalangi kekurangan pembayaran, meskipun uang tersebut kemudian dikembalikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Apa yang mendasari saksi percaya bahwa setoran itu berasal dari arahan Sudewo? Kenapa begitu cepat muncul asumsi itu?” tanya hakim.
Salah seorang saksi menjelaskan, keyakinan tersebut muncul karena pihak yang mencari perguruan tinggi penyelenggara CAT atau LJK dianggap memiliki hubungan dengan Sudewo.
Majelis hakim kemudian kembali mendalami tujuan uang Rp125 juta yang disetorkan para saksi.
Awalnya, uang tersebut disebut untuk kebutuhan pelaksanaan CAT. Namun setelah ditanya lebih lanjut, saksi menyatakan uang itu diasumsikan untuk dua hal, yakni pelaksanaan CAT sekaligus meloloskan calon perangkat desa.
Usai sidang, Sudewo kembali membantah adanya praktik jual beli jabatan selama dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
Ia menyatakan tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam pengangkatan pejabat pemerintah daerah maupun kepala sekolah.
“Clear, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tapi rezim sebelumnya. Itu yang dikatakan saksi tadi,” ujarnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid






























