PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pekalongan, Jumat, 29 Mei 2026. Massa menuntut kejelasan penyelesaian sejumlah persoalan desa yang dinilai belum mendapatkan tindak lanjut meski telah melalui proses hukum.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu diikuti sekitar 250 peserta dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Pekalongan. Dalam aksinya, massa membawa berbagai tuntutan terkait persoalan yang terjadi di Desa Sembungjambu, Randumuktiwaren, Watusalam, dan Pegaden Tengah.
Koordinator perwakilan GEMPAR, Ahmad Zakir, menyebut organisasi tersebut dibentuk sebagai wadah masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal persoalan yang belum terselesaikan.
“Secara garis besar, GEMPAR ini sebagai wadah untuk menampung desa-desa di Pekalongan yang merasa ada kejanggalan atau permasalahan. Kami menyuarakan persoalan karena sudah diproses secara hukum, tapi belum ada kepastian,” ujarnya.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan massa juga mengikuti audiensi tertutup bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pertemuan itu membahas langkah penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi tuntutan warga.
“Hasil audiensi ada janji penyelesaian dari pemerintah. Tentu akan tetap kami kawal dengan tegas dan konsisten,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Evaluasi menyeluruh disebut akan dilakukan, termasuk terkait dugaan pungutan liar (pungli) di tingkat desa.
“Kami akan melakukan evaluasi total, termasuk terkait pungutan liar. Pungli yang terjadi akan kami dorong untuk dikembalikan dan praktik serupa akan dicegah,” ujar Sukirman.
Dalam hasil audiensi yang dituangkan dalam berita acara bersama unsur Forkopimda, pemerintah menetapkan sejumlah langkah tindak lanjut. Salah satunya pemberhentian sementara Kepala Desa Randumuktiwaren selama paling lama enam bulan yang mulai berlaku pada 5 Juni 2026.
Pemerintah juga menjadwalkan pemeriksaan dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sembungjambu oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan mulai 2 Juni 2026. Pemanggilan pihak terkait direncanakan berlangsung pada 3 atau 4 Juni 2026.
Sementara untuk Desa Watusalam, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 terkait pengembalian uang sewa tanah kas desa sebesar Rp100 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi sesuai aturan akan diterapkan.
Adapun di Desa Pegaden Tengah, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan terhadap lembaga desa serta meningkatkan pengawasan dari pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Pemkab Pekalongan memastikan proses penyelesaian berbagai persoalan tersebut akan dikawal melalui pendampingan dan supervisi hingga seluruh tahapan selesai.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid































