BLORA, Lingkarjateng.id – Menjelang akhir triwulan II Tahun Anggaran 2026, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mencatat sebanyak 37 desa dari total 295 desa dan kelurahan telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan Desa Lunas PBB-P2 Tercepat Triwulan I Tahun 2026 dan Evaluasi Realisasi PBB-P2 Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Blora, Selasa, 26 Mei 2026.
Kepala BPPKAD Blora, Pitoyo Trusingtyas Sarodjo, mengatakan desa-desa yang berhasil melunasi PBB-P2 mendapat apresiasi berupa bantuan keuangan sebesar 13 persen dari total kewajiban pajak yang telah dibayarkan.
“Kepada Desa dan Kelurahan yang belum lunas 100 persen, kami minta bantuannya para Camat untuk melaksanakan percepatan dengan koordinasi dengan seluruh Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya masing-masing,” ujar Pitoyo.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat desa yang realisasi pembayaran PBB-P2 belum mencapai 10 persen dari target yang ditetapkan. Dari total tagihan PBB-P2 Kabupaten Blora sebesar Rp27,6 miliar, realisasi pembayaran baru mencapai Rp5,8 miliar atau sekitar 21,4 persen.
“Masih ada kekurangan Rp21,8 miliar,” katanya.
Menurut Pitoyo, capaian pembayaran pajak tersebut tidak lepas dari dukungan pemerintah desa dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Di tengah situasi fiskal yang sulit, komitmen perangkat desa menjaga kepatuhan pajak warganya adalah kunci penyelamat anggaran daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak penurunan dana transfer pusat terhadap APBD Blora tahun 2026 yang disebut berkurang sekitar Rp362,29 miliar. Kondisi tersebut turut memengaruhi pembangunan di tingkat desa.
Selain itu, Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk 271 desa juga mengalami pemangkasan hingga 65 persen.
“Pagu totalnya turun menjadi Rp87,4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp256,6 miliar,” ungkapnya.
Pitoyo menyebut berkurangnya pendapatan desa membuat sejumlah program pembangunan dan pelayanan masyarakat harus disesuaikan kembali.
“Situasi ini membuat pemerintah desa harus memutar otak untuk mengoptimalkan potensi pendapatan lain, salah satunya melalui Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah,seperti PBB-P2 ini,” katanya.
“Dari pajak yang dibayarkan masyarakat inilah pembangunan dapat terus berjalan, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pertanian, hingga program pemberdayaan masyarakat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, mendorong BPPKAD untuk menghadirkan inovasi pembayaran pajak berbasis digital guna mempermudah masyarakat.
Ia mengusulkan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara digital maupun melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk memanfaatkan sistem pembayaran QRIS.
“Sekarang yang masih door to door menggunakan SPPT, harus kedepan diganti dengan digitalisasi. Bisa kerjasama dengan KDMP untuk pembayaran melalui digitalisasi. Kemudian pembayaran semoga tidak melalui jalur yang begitu panjang, diharapkan bisa pakai QRIS,” katanya.
Adapun sejumlah desa yang telah melunasi PBB-P2 100 persen antara lain Desa Bangkleyan, Jegong, dan Tobo di Kecamatan Jati; Desa Plosorejo di Kecamatan Randublatung; serta Desa Nginggil, Mojorembun, dan Ngrawoh di Kecamatan Kradenan.
Selain itu terdapat Desa Kemantren di Kecamatan Kedungtuban, Desa Gadon dan Getas di Kecamatan Cepu, serta Desa Temengeng, Gadu, dan Brabowan di Kecamatan Sambong.
Sejumlah desa lain yang juga telah mencapai pelunasan penuh tersebar di Kecamatan Jiken, Jepon, Tunjungan, Banjarejo, Ngawen, Kunduran, Todanan, Japah, dan Bogorejo.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

































