SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menargetkan penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp21 miliar. Target tersebut terdiri dari pajak hotel sebesar sekitar Rp5 miliar dan pajak restoran Rp16 miliar.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, menjelaskan bahwa memasuki triwulan pertama 2026, realisasi pajak mulai menunjukkan capaian positif.
Untuk pajak hotel, dari target Rp5 miliar, telah terealisasi sebesar Rp1,2 miliar. Sementara itu, BPKPD mencatat realisasi pajak restoran juga cukup signifikan.
“Dari target Rp16 miliar, hingga akhir triwulan I telah terkumpul sekitar Rp4,167 miliar,” terangnya, Rabu, 22 April 2026.
Agung Hindratmiko menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi indikator awal yang baik dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Salatiga dari sektor pajak daerah, khususnya hotel dan restoran.
“Realisasi di triwulan pertama ini cukup menggembirakan dan sesuai dengan proyeksi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun, Pemkot Salatiga terus mendorong berbagai strategi. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan tapping box di sejumlah hotel dan restoran.
Melalui sistem tapping box, setiap transaksi di wajib pajak dapat terpantau secara real time, sehingga potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir dan transparansi penerimaan daerah semakin meningkat.
Selain itu, BPKPD terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada pelaku usaha agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Dengan berbagai langkah optimalisasi tersebut, Pemkot Salatiga optimistis target pajak hotel dan restoran tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































